GerbangIndonesia, Lombok Timur – Sebuah kisah mengharukan terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) ketika seorang ibu muda, Yuliana (20), terpaksa membawa pulang jenazah bayinya menggunakan transportasi online karena tidak mampu membayar biaya ambulans resmi sebesar Rp2,6 juta dari Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB. Kejadian ini terungkap saat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan (KPL) Kayangan melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa, pada Minggu (06/04/2025).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Kronologi Tragis
• Rujukan dan Kematian Bayi
Yuliana, warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), awalnya dirujuk dari Puskesmas Seteluk ke RSUP NTB pada Jumat (4/4) akibat persalinan prematur. Sayangnya, bayi yang dilahirkan meninggal dunia pada Minggu dini hari. Keluarga berencana memulangkan jenazah ke kampung halaman untuk dimakamkan.
• Biaya Ambulans yang Tak Terjangkau
RSUP NTB memberlakukan tarif ambulans sebesar Rp 2,6 juta, sementara keluarga hanya mampu membayar Rp 407 ribu untuk transportasi online. Jenazah bayi kemudian dibawa dengan kendaraan online bersama neneknya, Hadiatullah (53), hingga tiba di Pelabuhan Kayangan.
• Intervensi Petugas
Petugas pelabuhan menegur keluarga karena tidak menggunakan ambulans resmi. Polsek KPL Kayangan segera turun tangan, membawa jenazah ke Puskesmas Labuhan Lombok, dan berkoordinasi dengan RSUP NTB serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP). Hasilnya, jenazah akhirnya difasilitasi ambulans puskesmas untuk perjalanan ke KSB.
Tanggapan Resmi
• Kepolisian: AKP Nicolas Oesman, Kasi Humas Polres Lombok Timur, mengonfirmasi bantuan telah diberikan setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit.
• RSUP NTB: Belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tarif ambulans.
Sorotan Sistem Kesehatan
Peristiwa ini mengangkat isu kritis tentang:
• Aksesibilitas Layanan Kesehatan: Kebutuhan kebijakan subsidi atau keringanan biaya bagi keluarga tidak mampu, terutama dalam situasi darurat.
• Peran Ambulans: Prosedur perizinan ambulans di Indonesia seharusnya mencakup layanan gratis atau terjangkau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 57/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
• Dukungan Sosial: Pentingnya kolaborasi antarinstansi (rumah sakit, puskesmas, kepolisian) untuk solusi cepat dalam krisis kemanusiaan.
Editor: Lalu Habib Fadli






