
GerbangIndonesia, Mataram – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bernama Desi Ramdani (25), pulang ke tanah air dalam kondisi memprihatinkan. Ia tiba di Bandara Internasional Lombok pada Minggu (20/04/2025) dengan kondisi pincang dan mengalami pembengkakan pada lutut kirinya.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Desi mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pihak agensi “Takbir” yang bermitra dengan PT. Duta Banten Mandiri di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Ia mengungkapkan bahwa lutut kirinya ditendang dan dirinya sempat beberapa kali ditampar oleh staf agensi tersebut.
Dengan tertatih, Desi menaiki kendaraan jemputan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB yang langsung memfasilitasi kepulangannya ke kampung halaman di Sumbawa. Desi berharap, melalui bantuan kuasa keluarganya, ia bisa mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Markus yang mengaku sebagai perwakilan PT. Duta Banten Mandiri cabang Sumbawa menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan dalam proses pemberangkatan dari Sumbawa ke kantor pusat PT. Duta Banten Mandiri di Jakarta.
“Soal penempatan dan kejadian di luar negeri, itu sepenuhnya tanggung jawab pusat. Kami hanya memfasilitasi keluhan dan pengaduan keluarga untuk diteruskan ke kantor pusat,” ujar Markus dengan nada santai.
Terkait indikasi pelanggaran penempatan dimana dalam perjanjian Desi disebut akan bekerja sebagai tenaga kebersihan (sektor formal), namun di lapangan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (sektor informal) Markus kembali menyatakan tidak mengetahui apa-apa dan melemparkan tanggung jawab ke pihak pusat.
Perlu diketahui, Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas melarang penempatan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait dari unsur pemerintah dan aparat penegak hukum belum berhasil dimintai keterangan. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






