Gerbangindonesia, Lombok Utara – Sejumlah warga di Kecamatan Pemenang Lombok Utara mengeluh terhadap Provider Wifi. Pasalnya, perusahaan tersebut memasang tiang sembarangan bahkan mencatut tanah milik warga. Keluhan tersebut diungkapkan salah seorang warga Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Lalu Saejudin kepada wartawan, Kamis (08/05/2025).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Menurutnya, di lahan yang ia miliki saja tercatat ada 16 titik tiang listrik berdiri provider tersebut memasang tanpa sepengetahuan dirinya. Apalagi koordinasi pemberitahuan saja ia tak pernah merapa dihubungi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Sontak hal ini menjadi kerugian bagi dirinya, pasalnya lahan yang ia miliki akan ditanami padi sementara tiang tersebut condong ke lahan sawah yang ia miliki. Demikian dengan sejumlah kabel yang menjuntai acapkali dikeluhkan oleh pengguna jalan.
“Rata-rata ada dua tiang wifi tapi totalnya ada 16 tiang yang dipasang di tanah saya. Kalau dari sisi bisnis tentu idealnya harus ada pemberitahuan dulu dong, saya tidak tahu apakah ini dari pemda atau perusahaan langsung yang jelas saya tidak pernah dikasi tahu,” ujarnya.
Dijelaskan, pihak desa maupun kecamatan setempat tidak pernah memberikan sosialisasi apalagi pemberitahuan kepada pemilik lahan. Demikian pula dengan pemkab lombok utara yang ia sebut nyaris tidak pernah mau tahu akan persoalan yang terjadi di bawah. Maka itu dirinya berharap supaya pemda mendengar keluhan masyarakat mengenai pencatutan lahan untuk tiang provider ini. Sebab jika dibiarkan dan tidak ada teguran, maka tidak menutup kemungkinan perusahaan itu akan semakin semena-mena terhadap lahan milik warga.
“Dari dusun desa apa juga tidak pernah diberi tahu, tolong lah supaya pemerintah bertindak. Ini pengerjaan jalan saja ada kompensasi, apalagi lahan kita dipasangi tiang wifi begini. Kami mau cabut khawatir juga,” jelasnya.
“Dulu pernah petugasnya datang lalu dilarang memasang oleh warga. Tapi ketika malam secara diam-diam mereka pasang tanpa sepengetahuan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya Bimbo Asmuni mengatakan pemda harus jeli melihat persoalan ini sebab ini bisa dikategorikan penggeregahan lahan. Parahnya tidak hanya di Kecamatan Pemenang, melainkan di Kecamatan lain seperti Tanjung persoalan serupa juga dialami. Hanya saja, ketika lahan tersebut dikuasai oleh Perusahaan maka provider justru tidak berani pasang di lahan tersebut.
“Silakan provider entah pemda atau apapun bersurat dong kepemilik. Itu bukan tanah mereka, sekarang dipasang tiang listrik bisa saja kami laporkan,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Diskominfo Lombok Utara Khairul Anwar yang dikonfirmasi terpisah mengaku, selama ini provider wifi tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya sebelum memasang tiang. Maka ketika persoalan terjadi dibawah, pihaknya akan segera menyurati dan memanggil pihak terkait untuk melakukan mediasi. Namun demikian pihaknya setuju jika pemasangan tiang wifi dilahan warga merupakan langkah yang kurang tepat.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kami tidak pernah merekomendasikan pasang di titik mana dan tidak pernah ada koordinasi dengan kami, nanti kita akan panggil dalam waktu dekat. Jika ditemukan kesalah maka harus segera ditertibkan,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







