GerbangIndonesia, Lombok Tengah — Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah mengagendakan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah proyek di Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun anggaran 2020–2023.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Sejumlah proyek fisik yang dilaporkan LSM NTB Corruption Watch (NCW) akan dicek langsung di lapangan. Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi, menyebutkan bahwa belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bendahara Desa periode 2020–2023 berinisial PA.
“Nanti siapa yang akan dipanggil lagi tergantung kebutuhan penyelidikan. Sampai saat ini sudah belasan saksi, termasuk staf desa, BPD, kepala wilayah, dan bendahara desa,” ujarnya, Sabtu (24/05/2025).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim ahli PUPR Lombok Tengah untuk turun ke lapangan bersama penyidik pada pekan depan. Tim tersebut akan meninjau kondisi riil proyek-proyek fisik yang dilaporkan memiliki indikasi penyimpangan.
“Pelibatan tim ahli sangat penting untuk melihat langsung kondisi berbagai program fisik di lapangan. Karena ini masih tahap penyelidikan, tentu kami fokus mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Brata.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan saat ini masih difokuskan pada laporan pertama terkait dugaan penyimpangan APBDes 2020–2023. Meski demikian, penyidik membuka kemungkinan menggabungkan penanganan dengan laporan tahap kedua untuk periode 2016–2019.
“Untuk sekarang kami fokus dulu pada laporan awal. Tapi karena saling berkaitan, bisa jadi nanti digabung,” tambahnya.
Diketahui, LSM NCW melaporkan dugaan korupsi APBDes Bilebante pada 11 Januari 2025 dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Laporan ini mencakup proyek fisik dan nonfisik.
Selanjutnya, pada 30 April 2025, Direktur NCW, Fathurrahman, melaporkan kembali dugaan korupsi APBDes Bilebante untuk periode 2014–2019. Dalam laporan itu, disebutkan sejumlah penyimpangan, antara lain:
• Tahun 2016–2018 terkait alokasi dana pembangunan fisik.
• Tahun 2019 terkait penggunaan dana hibah dari Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah.
• Penggunaan dana BUMDes tahun 2016–2019 sebesar Rp 80 juta per tahun.
• Dugaan pungli Prona tahun 2015 sebesar Rp 500.000 per sertifikat dan tahun 2016 sebesar Rp 400.000 per sertifikat.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Total dugaan kerugian negara dari laporan kedua ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. LSM NCW mendesak agar dilakukan audit khusus atas pengelolaan APBDes Bilebante. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







