
GerbangIndonesia, Mataram — Dugaan korupsi dana konsinyasi pembangunan Jalan Samota, Kabupaten Sumbawa, kembali mencuat. Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Senin (02/06/2025).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Ketua Umum FPPK-PS, Abdul Hatab hadir bersama tim kuasa hukum dari Sri Marjuni Gaeta, yakni Abdul Hafiz, H. Muhammad Iskandar, dan Sjahrir Ramadhan. Mereka menduga adanya konspirasi antara oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, dan pihak penggugat Ali Bin Dahlan (Ali BD).
“PN Sumbawa diduga mencairkan dana konsinyasi sebelum ada putusan tetap dari Mahkamah Agung. Padahal perkara ini masih dalam proses kasasi,” ujar Hatab dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTB.
Menurut Hatab, dana tersebut seharusnya diberikan kepada para penerima konsinyasi berdasarkan penetapan PN Sumbawa Nomor 4/PDT.P.KONS/2016. Namun faktanya, dana itu justru hanya diserahkan kepada Ali BD.
Lebih lanjut, ia menyebut surat rekomendasi BPN Sumbawa kepada PN Sumbawa menyebutkan nama-nama penerima dana konsinyasi seperti Sri Marjuni Gaeta, Syaifuddin, Alimuddin 1 & 2, dan Supardi. Namun, seluruh dana justru diberikan kepada Ali BD.
“Ini jelas persekongkolan jahat yang sangat terorganisir. Ada dua kali pencairan dengan nilai dan nominatif yang sama. Bahkan objek tanah yang berbeda juga ikut dicairkan kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Hatab.
Pencairan pertama terjadi pada 19 September 2015 senilai Rp54,3 juta, dan pencairan kedua pada 7 September 2023 dengan jumlah yang sama. Anehnya, dana tahun 2015 dicairkan sebelum ada penetapan konsinyasi.
Diduga Belum Inkracht, Dana Tetap Dicairkan
Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, H. Iskandar, menambahkan bahwa hingga tahun 2023, belum ada keputusan inkracht terkait sengketa lahan. Namun PN Sumbawa tetap mencairkan dana ke Ali BD.
“Objek tanah yang disengketakan masih dalam proses hukum, sehingga tidak seharusnya dicairkan. Ini pelanggaran prosedur,” tegas Abdul Hafiz.
Kuasa Hukum Ali BD: Kami Siap Kembalikan
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Ali BD, Basri, menyatakan bahwa pihaknya menerima dana berdasarkan proses resmi dari PN Sumbawa.
“Kami ajukan konsinyasi tanah di utara, tapi ternyata dicairkan juga untuk selatan. Karena semua dikasih ke kami, ya kami terima. Kalau disuruh kembalikan, kami siap kembalikan. Tidak ada yang kami sembunyikan,” kata Basri.
Ia menilai kesalahan justru ada di PN dan BPN, bukan pada pihaknya sebagai penerima dana.
BPN Bantah Berikan Rekomendasi
Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah membantah memberikan rekomendasi kepada PN Sumbawa.
“Kami hanya membuat surat pengantar berdasarkan permohonan yang diajukan Ali BD. Verifikasi putusan itu tugas PN Sumbawa, bukan kami,” ujarnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum Ali BD yang siap mengembalikan dana, Subhan menanggapi singkat:
“Itu hak mereka. Tidak ada urusannya dengan kami. Jangan salahkan BPN, karena ranah putusan dan verifikasi ada di PN.”
FPPK-PS Minta Kejati Segera Bertindak
Abdul Hatab menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Kejati NTB untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana konsinyasi Jalan Samota.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan bagi para pemilik lahan yang haknya dirampas secara sistematis,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






