Fathurahman Lord saat melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram — Lembaga NTB Corruption Watch (NCW) yang dikomandoi Fathurahman Lord kembali melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan persengkongkolan dalam proyek tender di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam laporan tersebut, NCW secara resmi melaporkan sejumlah pejabat penting, yang semuanya diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang masing-masing.

Tak hanya itu, NCW juga menyeret nama seluruh Pokja pemilihan paket tender di Disdikbud Lombok Tengah dan bagian pengadaan barang dan jasa pada Setda Kabupaten Lombok Tengah. Selain pejabat internal, laporan juga menyebutkan nama Mawartiningsih, Direktur PT Timur Mas Abadi, yang diduga terlibat sebagai penerbit surat dukungan dalam tender proyek.

Fathurahman dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengondisian dalam proses penyusunan dokumen spesifikasi teknis yang diduga dibuat khusus untuk memenangkan pihak tertentu.

“Penyusunan dokumen spesifikasi kami duga disesuaikan untuk memuluskan skenario persengkongkolan mereka. Ini dapat dibuktikan melalui data evaluasi online,” ujarnya kepada media, Sabtu (07/06/2025).

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen dukungan, di mana surat dukungan untuk peserta yang diunggulkan ditandatangani oleh direktur, sedangkan kompetitor hanya mendapat dukungan yang ditandatangani oleh manajer.

Dalam hal ini, Fathurahman menyoroti peran Pokja pemilihan yang seharusnya bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahan melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, kata dia, Pokja diduga sengaja membiarkan penyimpangan terjadi tanpa berpedoman pada aturan tersebut.

“Kami melihat ini bukan pelanggaran biasa, tetapi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Karenanya, harus ditindak secara serius,” tegas Fathurahman.

Dalam laporannya, NCW turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang menjelaskan peran masing-masing pihak terlapor secara rinci. Nilai proyek yang dilaporkan mencapai Rp 40.288.398.576,50, dan NCW memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 miliar.

“Kami juga mensinyalir adanya praktek ‘setoran fee’ dalam setiap paket pekerjaan,” tambah Fathurahman.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Ia berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan kualitas dan integritas layanan pendidikan di daerah. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here