GerbangIndonesia, Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmen serius terhadap pembenahan layanan air bersih dengan menghadiri Rapat Pertanggungjawaban Direktur PDAM untuk Tahun Buku 2024. Rapat yang digelar di Aula PDAM ini dihadiri langsung oleh Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya, serta sejumlah pejabat daerah dan jajaran manajemen PDAM.

Dalam forum tersebut, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM harus berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan, terutama di level cabang.

“Kepala cabang harus memahami tugasnya dengan baik dan menjaga perusahaan secara sungguh-sungguh. Jika PDAM sehat, maka kesejahteraan pegawai juga akan ikut meningkat,” ujar Bupati.

Ia juga meminta agar PDAM menyampaikan secara terbuka proyeksi pendapatan untuk tahun 2025 agar pemerintah daerah memiliki acuan dalam menetapkan kebijakan. Evaluasi terhadap BUMD lain seperti Selaparang Finansial dan BPR NTB turut disampaikan, di mana kedua lembaga tersebut telah menyumbang deviden bagi daerah, meskipun sebagian dialokasikan untuk penguatan modal.

Sorotan utama Bupati juga tertuju pada infrastruktur air bersih, khususnya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Pantai Selatan. Menurutnya, kondisi jaringan yang bocor dan instalasi transmisi yang belum sempurna harus segera dibenahi karena berdampak pada layanan dan upaya pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Ia pun memberi instruksi kepada Dinas PUPR untuk menuntaskan permasalahan SPAM selambat-lambatnya bulan Agustus. “Wilayah selatan punya potensi wisata besar. Kita tak boleh biarkan masalah teknis menghambat pertumbuhannya,” tegasnya.

Bupati juga mengapresiasi kondisi keuangan PDAM yang telah diaudit dan mendapat opini “Wajar” dari akuntan independen, sebagaimana tertuang dalam laporan nomor 00163/2.0925/AU.2/04/1817-1/1/VI/2025. Kinerja perusahaan pun dinilai “Sehat” oleh BPKP dan masuk kategori “Cukup” sesuai klasifikasi Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999.

Rapat ini turut dihadiri oleh Direktur Pelaksana dan Teknis PDAM, dewan pengawas, perwakilan dari BPKAD, serta para pegawai dan awak media. Pemerintah daerah berharap, momentum ini menjadi awal dari reformasi menyeluruh dalam tubuh PDAM guna mewujudkan pelayanan air bersih yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat Lombok Timur.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here