Oleh: Abdul Hayyi Zakaria, ME, Sekjen Forum Fundraising Zakat NTB. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Oleh: Abdul Hayyi Zakaria, ME
Sekjen Forum Fundraising Zakat NTB

Kemiskinan ekstrem masih menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota, tak terkecuali di Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan data BPS per Juli 2024, jumlah rumah tangga dengan kondisi kemiskinan ekstrem di Lombok Timur mencapai 58.262, atau setara dengan 3,2 persen dari total penduduk miskin.

Saat banyak daerah dan desa di Indonesia masih dihantui oleh persoalan kemiskinan ekstrem, kita kerap lupa bahwa solusi tidak selalu harus datang dari atas. Di balik kesibukan para pemangku kebijakan menyusun program pengentasan, ada aktor-aktor lokal yang bekerja dalam diam: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa.

UPZ Desa mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Namun, di sejumlah daerah seperti Kabupaten Ciamis dan juga di Lombok Timur, peran mereka mulai menunjukkan dampak. Pengelolaan zakat dari desa, oleh desa, dan untuk desa bukan lagi sebatas wacana. Bila dikelola secara serius, UPZ bisa menjadi game changer dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Paradigma Baru Pengelolaan Zakat


Selama ini, zakat lebih banyak difungsikan sebatas kegiatan charity seperti pemberian sembako atau uang tunai saat Ramadan. Tentu hal itu baik, tetapi untuk menghadapi kemiskinan ekstrem yang bersifat struktural dan kompleks, bantuan sesaat bukanlah solusi jangka panjang.

Kini saatnya kita mengubah paradigma: zakat harus menjadi instrumen pemberdayaan. UPZ Desa bisa memulai dari program zakat produktif, seperti penyediaan modal usaha mikro, pelatihan keterampilan tukang, penyediaan alat tani, penguatan ekonomi perempuan, hingga subsidi perbaikan rumah bagi dhuafa.

Bayangkan jika setiap desa di Lombok Timur menyalurkan zakat bukan hanya untuk konsumsi, tapi juga menciptakan sumber pendapatan baru. Maka zakat tidak lagi sekadar meringankan beban, tetapi mampu mengubah nasib dan masa depan.

Potensi Besar yang Masih Tidur

Menurut data Puskas BAZNAS tahun 2022, potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Di Lombok Timur sendiri, potensi zakat dari ASN, pedagang pasar, petani, dan nelayan diperkirakan mencapai Rp386 miliar setiap tahun. Namun, sayangnya potensi tersebut baru tergali sebagian kecil saja.

Apa penyebabnya? Bisa jadi karena tata kelola BAZNAS yang belum optimal, SDM amil yang belum kompeten, pendistribusian dan pendayagunaan yang belum merata, rendahnya literasi zakat, atau karena belum semua UPZ Desa difungsikan dengan baik. Namun, kondisi ini justru menjadi peluang besar: dengan memperkuat peran UPZ Desa, potensi itu bisa dibangkitkan kembali. Dana lokal untuk solusi lokal.

UPZ Desa: Garda Terdepan Penghapusan Kemiskinan


Pemerintah daerah saat ini menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem. Sebuah target yang mulia, namun jelas bukan pekerjaan ringan. Jika ingin mencapainya secara realistis, dibutuhkan pendekatan berbasis komunitas. Di sinilah peran UPZ Desa menjadi sangat vital.

Dengan legalitas yang kuat, pendataan yang akurat, distribusi yang tepat sasaran, serta kolaborasi lintas sektor, UPZ Desa dapat menjadi garda terdepan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Bukan sekadar slogan, tapi sebuah kenyataan.

Mungkin, suatu hari nanti, sejarah akan mencatat: bahwa jalan panjang pengentasan kemiskinan di negeri ini justru dimulai dari sebuah mushala kecil di ujung kampung ketika seorang amil zakat mengetuk pintu rumah tetangganya, bukan untuk meminta, melainkan untuk memberi. (*)

Editor: Lalu Habib

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here