Plt Ketua Baznas, H. Hasni. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Proses pencairan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur menjadi sorotan setelah pengakuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, H. Hasni, yang menyatakan bahwa pencairan bantuan tetap bisa dilakukan meski belum disertai tanda tangan ketua secara langsung.

Pernyataan ini mencuat dalam sesi klarifikasi bersama sejumlah pihak, di mana Hasni menjelaskan bahwa proses pencairan dana tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pencairan tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan rekap data penerima yang sudah disetujui sebelumnya.

“Permohonan dari masyarakat kami terima, lalu data penerima seperti nama, alamat, dan jumlah bantuan disusun dalam bentuk rekap. Saya setujui terlebih dahulu, lalu bendahara mencairkan dana sesuai rekap tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Baznas tidak bekerja sendiri dalam menyalurkan dana. Proses distribusi dilakukan bersama tim dan disertai pendampingan, termasuk dari lembaga terkait seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Bupati Lombok Timur juga ikut menyerahkan bantuan secara langsung.

Setiap pencairan, lanjut Hasni, tetap dilengkapi dokumentasi dan nantinya disertakan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ia menampik anggapan bahwa bantuan diberikan tanpa jejak administrasi yang sah.

Terkait kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana, Hasni mengakui hal tersebut bisa saja terjadi jika proses distribusi dilakukan secara individu atau tanpa pengawasan. Namun ia memastikan bahwa tim Baznas selalu turun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan diterima utuh oleh penerima.

“Kalau tidak disalurkan secara kolektif, memang rawan terjadi potongan. Tapi selama ada tim yang menyaksikan dan mendampingi, risiko itu kecil,” tegasnya.

Sementara itu, isu lain yang juga mencuat adalah terkait nominal bantuan yang tidak seragam antar penerima. Hasni menjelaskan bahwa jumlah bantuan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk lokasi pasien dirawat dan jenis penyakit yang diderita. Setiap pengajuan juga diwajibkan melampirkan rekam medis sebagai bukti pendukung.

Namun dalam proses itu muncul dugaan adanya manipulasi data, seperti pasien yang dirawat di Lombok Timur namun dilaporkan sebagai pasien provinsi demi mendapatkan nominal lebih besar. Menanggapi hal ini, Hasni menyebut bahwa semua data telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan ulang oleh tim sebelum disetujui.

Meski secara regulasi prosedur tersebut dinyatakan sah, pernyataan ini tetap menimbulkan diskusi di tengah masyarakat mengenai urgensi pengawasan yang lebih ketat dan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here