
GerbangIndonesia, Mataram – Memperingati malam 10 Muharram 1447 H yang bertepatan dengan Sabtu malam (05/07/2025), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jamu Taqwa NTB kembali menggelar kegiatan Malam Asyura, sebuah acara keagamaan tahunan yang telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2006.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Kegiatan yang berlangsung khusyuk ini dipusatkan di sekretariat Jamu Taqwa NTB dan dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah Jamu Taqwa NTB, Al-Muqarram Al-Ustad Mubin Jaya, S.Pd. Rangkaian acara dimulai sejak waktu Magrib dan diisi dengan berbagai amalan ibadah, antara lain salat Magrib berjamaah, salat sunnah hajat, salat sunnah tasbih, sujud syukur, serta pembacaan doa-doa khusus yang diajarkan oleh para ulama.
Usai salat Isya berjamaah, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surah Al-Fatihah sebanyak 313 kali sebagai bagian dari bentuk pengharapan dan permohonan kepada Allah SWT di malam yang penuh keutamaan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menghidupkan tradisi Asyura yang sarat nilai spiritual. Ini bagian dari warisan pendidikan ruhani yang ingin kami tanamkan kepada anak-anak dan generasi mendatang,” ungkap Ustad Idul Adha, Ketua Tanfidziyah Jamu Taqwa NTB.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa acara ini juga merupakan program kerja bidang sosial dari DPD Jamu Taqwa NTB. Sebagai kelanjutannya, pada hari Ahad (6 Juli 2025), pihaknya akan menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim piatu berupa uang tunai dan paket beras sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang umat Islam kepada sesama.
“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pengurus dan jamaah Jamu Taqwa NTB atas partisipasinya. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua dan dapat terus berjalan di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Acara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh ratusan jamaah dari berbagai wilayah di NTB. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







