Pejabat KLU saat terlihat berada di area Sunset Poin Gli Trawangan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguapkan temuan perihal dugaan penggeregahan lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan sudah ada sejumlah pejabat di Pemda Lombok Utara yang sudah diperiksa.

Gubernur LIRA NTB Zainuddin mengungkapkan, kasus tersebut ia temukan berdasarkan informasi dari masyarakat pun pihak-pihak terkait, berdasarkan data ya ia himpun hal ini bermula lantaran Dinas Pariwisata memberikan izin pengelolaan atas pemanfaatan lahan di area Sunset Poin oleh Bumdes Gili Indah. Namun, diketahui lahan yang dimanfaatkan tersebut bukan milik aset daerah melainkan pihak pengusaha, atas dasar itu pengusaha melaporkan hal ini ke Kejati.

“Ini kan fatal, kenapa tidak dicek terlebih dahulu sebelum memberikan izin. Kami menduga ada keteledoran oleh pejabat di Dinas Pariwisata,” ujarnya, Senin (11/08/2025).

Dijelaskan, belakangan pihak pengusaha sudah bertemu dengan Pemda untuk membicarakan persoalan ini hanya saja sampai saat ini belum ada titik temu. Dengan sudah masuknya laporan pun tindaklanjut, pihaknya mendorong agar Kejati NTB secara adil dan transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini menurutnya akan menjadi pembelajaran kepada pejabat pemda untuk dikemudian hari tidak seenaknya dalam mengambil kebijakan.

“Kami mendorong supaya Kejati mengusut tuntas apalagi sudah ada pejabat yang diperiksa. Penegakkan hukum secara keberlanjutan dan berkeadilan harus dijalankan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” jelasnya.

“Kami di LIRA pun tengah mengumpulkan sejumlah informasi karena indikasi pemanfaatan lahan orang yang bukan aset pemda marak terjadi,” imbuhnya.

Dirinya mencontohkan, seperti kasus yang ada di SMPN 3 Bayan Lombok Utara di mana di lahan seluas satu hektare berdiri bangunan yang mana lahan itu bukan aset pemda. Sehingga hari ini pemilik lahan menuntut supaya pemda menganti rugi lahan yang sudah dimanfaatkan tersebut. Terlebih dalam kasus ini sudah terjadi bahkan sebelum Kabupaten Lombok Utara mekar dari Lombok Barat.

“Kami cek di bagian aset dan mendapati data bahwa lahan itu tidak ada di dalam aset milik daerah. Lantas bagaimana selama ini apakah pejabat pemda tidak bekerja, itu lahan kan hak warga yang dimanfaatkan,” bebernya.

Pihaknya tengah mendampingi salah satu warga yang menuntut ganti rugi tersebut. Ia menilai jika persoalan lahan yang dibangun sekolah tidak klir 100 persen. Bisa jadi di sekolah sekolah yang berdiri hari ini status lahan tersebut tidak jelas atau bukan milik pemda.

“Kami menduga banyak aset daerah ini yang terbangun di lahan bukan milik pemda. Sehingga ini harus segara ditindaklanjuti,” pungkasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here