
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menggelar hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara pada Rabu (27/08/2025) terkait kejelasan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima DKP3 tahun 2025.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini, dalam pertemuan tersebut, rombongan mahasiswa mempertanyakan mengapa anggaran DBH CHT pada DKP3 Masuk ke bidang Peternakan dan perikanan dan tidak di maksimalkan di petani Tembakau dan cengkeh. Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala DKP3, Tresnahadi. Pihaknya menegaskan bahwa DKP3 hanya sebagai eksekutor kebijakan, sementara proporsi alokasi DBH CHT telah ditentukan oleh Bappeda Kabupaten Lombok Utara.
“Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Bappeda. Jika ada persoalan terkait proporsi anggaran, itu ranahnya Bappeda untuk menjelaskan,” ujar Kadis DKP3, Tresnahadi, saat menerima audiensi mahasiswa.
KBMLU menilai alokasi DBH CHT yang digiring ke bidang peternakan dan perikanan menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Penggunaan DBH CHT, yang menegaskan dana tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk kesejahteraan petani tembakau dan komoditas terkait.
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
“Kami menilai Bappeda Kabupaten Lombok Utara harus bertanggung jawab atas proporsi alokasi DBH CHT yang tidak jelas ini. Seharusnya dana tersebut difokuskan kepada petani tembakau dan cengkeh yang selama ini menjadi basis penerimaan cukai, bukan dialihkan ke sektor lain. Ini jelas menyalahi regulasi PMK 72 Tahun 2024,” tegas Abed.
KBMLU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Bappeda Lombok Utara segera memberikan klarifikasi resmi sebelum dibawa ke tanah lebih serius karena menyangkut kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Lombok Utara.(iko)






