Foto karangan bunga untuk Dirut PDAM baru muncul di medsos. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Sejumlah karangan bunga atas pelantikan Direktur utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Amerta Dayan Gunung beredar di media sosial. Sontak foto tersebut mendapat reaksi dari sejumlah warganet, ada yang binggung adapula yang memberi selamat. Maklum saja, sampai saat ini proses pansel masih berlangsung dan tengah menyisakan tiga orang nama.

Plt Dirut PDAM Lombok Utara Raden Wahyu yang dikonfirmasi, menampik adanya karangan bunga yang tersimpan di perusahaan daerah tersebut. Ia mengatakan tidak ada karangan bunga bentuk apapun yang ditujukan untuk siapapun di kantor yang berbasis di Tanjung Lombok Utara itu.

“Coba cek dulu ke kantor PDAM, apakah ada apa tidak karangan bunganya,” katanya, Kamis (11/09/2025).

Wahyu menyebut proses pansel sejauh ini masih berlangsung demikian pula dengan penunjukan hasil dirut baru juga belum muncul. Dalam hal ini PDAM bukan dalam kapasitas menentukan atau tidak melainkan ada tim pansel yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang menilai, hingga menetapkan hasil proses pansel tersebut.

“Terkait pansel langsung pemda, nggih memang belum ada (hasil keputusan),” imbuhnya.

Berdasarkan surat pengumuman nomor: 03/EKO.SDA/2025 tentang hasil seleksi calon direktur perumda air minum amerta dayan gunung Lombok Utara periode 2025-2030, merujuk hasil akhir uji kelayakan dan keputusan calon seleksi calon direktur panitia seleksi menetapkan tiga nama sebagai berikut, di antaranya Ramdhan Jayadi, Akarman, dan nama terakhir ada Asjad. Ketiga peserta itu selanjutnya akan mengikuti tes wawancara dengan Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar.

“Kami baru saja mengumumkan tiga besar sesuai hasil nilai psikotest, makalah dan pemaparan makalah. Selanjutnya 3 nama itu dilakukan wawancara oleh KPM selaku Kuasa Pemilik Modal,” ujar Ketua Pansel Dirut PDAM KLU Ir. Hermanto saat dikonfirmasi terpisah.

Mantan Asisten II Setda KLU ini mengatakan, semua tahapan sudah dilakukan selanjutnya adalah meminta persetujuan teknis ke Kemendagri. Adapun menyangkut karangan bunga yang beredar, Hermanto menilai hal itu diluar kewenangan pemerintah daerah.

“Intinya kami tidak akan melewati tahapan-tahapan sesuai Permendagri. Proses pelaksanaan Pansel berdasarkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan ada permendagri nomor 23 tahun 2024. Khusus PDAM sebelum menetapkan calon harus mendapat pertimbangan teknis Kemendagri,” jelasnya.

“Diluar kewenangan kami (Karangan Bunga) saya belum menandatangani hasil keputusan final, karena masih ada tahapan lagi yang harus kami lalui,” tutupnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here