Ilustrasi batas usia kerja. IST

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kabar gembira datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan progresif tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Muhrim, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi jawaban atas tingginya angka pengangguran di daerah.

“Kalau kita melihat data pengangguran terbuka, banyak yang tidak mendapat pekerjaan karena terkendala usia. Dengan kebijakan baru ini, kami bersyukur karena peluang kerja terbuka lebih luas, dan ini dapat berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan,” ujarnya, Senin (29/09/2025).

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP-Naker KLU aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar segera menyesuaikan mekanisme rekrutmen. Salah satu langkah konkret adalah penyelenggaraan job fair atau bursa kerja pada 11–12 Juni mendatang.

“Kami terus berkoordinasi dengan perusahaan. Saat ini kami sedang mendata kebutuhan tenaga kerja mereka agar bisa segera menyesuaikan rekrutmen tanpa batasan usia,” tambahnya.

Kebijakan ini dinilai selaras dengan komitmen pemerintah daerah dalam mempertemukan pencari kerja dengan peluang kerja yang ada. Pemda KLU berharap aturan ini akan membuka kesempatan kerja bagi semua kalangan usia dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, rekrutmen tenaga kerja masih terikat aturan lama, di mana batas usia maksimal untuk seleksi PNS ditetapkan 35 tahun, sedangkan tenaga kontrak hingga 50 tahun. Dengan kebijakan baru ini, aturan tersebut akan lebih fleksibel, meskipun daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu keputusan resmi terkait implementasi teknisnya. Jika aturan lama sudah digantikan secara resmi, barulah kami bisa mengambil langkah strategis lebih lanjut,” tutup Muhrim.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here