GerbangIndonesia, Lombok Timur – Rencana eksekusi lahan seluas hampir 5 hektare (49.300 m²) di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, menuai penolakan keras dari ribuan warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak milik turun-temurun. Penolakan ini didukung penuh oleh LSM Garuda Indonesia yang secara terbuka menuding adanya kejanggalan serius dalam putusan pengadilan.

Penolakan warga mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Selong mengeluarkan surat Nomor 1450/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/9/2025 tertanggal 23 September 2025, yang berisi pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) terkait perkara perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini yang mendampingi warga, menilai surat eksekusi PN Selong sebagai bentuk nyata perampasan tanah rakyat dengan kedok hukum. Ia dengan tegas menduga putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut “masuk angin.”

“Sejak awal, proses peradilan di semua tingkat sarat kejanggalan. Putusan yang lahir jelas tidak berpihak pada rakyat kecil. Ini ancaman serius terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi dan kami menduga putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan masuk angin,” tegas M. Zaini.

Warga Desa Seruni Mumbul menegaskan bahwa lahan tersebut adalah sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun, bukan sekadar aset. “Kami sudah tinggal di tanah ini sejak nenek moyang kami. Kalau tanah ini dirampas, sama saja merampas masa depan anak-anak kami. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar salah seorang warga.

Warga lain menyatakan kekecewaannya, menilai lembaga peradilan gagal melindungi rakyat kecil.

Zaini menjelaskan, salah satu kejanggalan paling nyata adalah dugaan pengabaian terhadap bukti otentik berupa sertifikat hak milik yang dimiliki warga. Padahal, Pasal 19 UUPA secara tegas menyatakan sertifikat adalah alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah.

Lebih jauh, putusan tersebut dinilai mengabaikan asas peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim seharusnya menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan sekadar berpegang pada teks hukum secara formalistik.
Konsekuensi dari putusan menyimpang ini sangat serius, tidak hanya mengikis kepercayaan publik terhadap sertifikat tanah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal dan memperlebar kesenjangan sosial.

“Untuk itu, kami LSM Garuda menolak tegas adanya eksekusi ini. Dan akan bersurat ke pada Mahkamah Agung di Jakarta untuk turun mengusut adanya dugaan permainan dari hakim-hakim yang ada di Lombok Timur maupun yang di Mataram,” ungkap M. Zaini.

Ia menambahkan, tanpa ketegasan dari Mahkamah Agung untuk menindak hakim yang terbukti melanggar hukum, publik akan terus kehilangan kepercayaan, dan hukum tidak lagi dipandang sebagai alat keadilan, melainkan alat kekuasaan.
Warga Desa Seruni Mumbul bersama LSM Garuda menyatakan akan terus melakukan perlawanan damai. Mereka mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk meninjau ulang putusan serta memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here