GerbangIndonesia, Lombok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah melalui komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi, menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun empat Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut, yakni:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Ranperda tentang Desa Wisata
3. Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
4. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah, agar setiap produk hukum daerah memiliki kejelasan norma, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Karena memang setiap produk hukum harus memiliki kejelasan norma dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, hadir pula anggota DPRD dari berbagai komisi yang turut memberikan masukan konstruktif sesuai dengan bidangnya masing-masing. Diskusi berlangsung dinamis dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, dan kebutuhan daerah dalam setiap Ranperda yang diusulkan.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara selesainya proses harmonisasi oleh pihak DPRD bersama jajaran Kanwil Kemenkum NTB, sebagai bukti komitmen bersama dalam menyempurnakan dokumen Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

Melalui rapat harmonisasi ini, DPRD Kabupaten Lombok Tengah berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, peningkatan sektor pariwisata, serta perlindungan masyarakat dari potensi bahaya kebakaran. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here