Fathurrahman Lord usai melaporkan oknum pimpinan partai politik di Kejati NTB. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan salah satu pimpinan partai politik di Kabupaten Lombok Tengah yang juga merupakan anggota DPRD aktif ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD/APBN.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Direktur NCW, Faturrahman Lord, mengatakan laporan resmi telah dimasukkan pada Rabu, 23 Oktober 2025, dengan nomor surat 111/LSM.NCW/X/2025.

“Anggota DPRD Lombok Tengah ini berasal dari salah satu partai Islam berinisial HM. Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pokir yang kami temukan mengandung banyak penyimpangan,” ujar Faturrahman kepada wartawan, Jumat malam (31/10/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi selama periode 2023–2024, ketika oknum tersebut menjabat sebagai pimpinan DPRD Lombok Tengah.

“Dari hasil penelusuran kami, dana pokir yang diduga dikendalikan oknum dewan ini ditempatkan di beberapa dinas. Polanya sangat sarat dengan dugaan gratifikasi maupun kegiatan fiktif,” terangnya.

Faturrahman menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penyelewengan dana pokir lain yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024. NCW saat ini masih mengumpulkan data tambahan dari sejumlah dinas terkait.

“Beberapa data tambahan dari penggunaan dana pokir tahun 2019 masih kami telaah dan kaji. Setelah lengkap, semua akan kami serahkan ke penyidik Kejati NTB untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan partai berinisial HM yang juga anggota DPRD Lombok Tengah tersebut enggan menjawab pesan singkat untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan NCW. Begitu juga dengan pihak Kejati NTB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang baru diterima tersebut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here