GerbangIndonesia, Lombok Timur – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar di Lombok Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menahan empat orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut pada Jumat (07/11/2025).
Keempat orang itu masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. Berdasarkan informasi penyidik, AS sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. A berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara S dan MJ merupakan pihak swasta yang terkait dengan dua perusahaan penyedia barang.
Penahanan para tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas penyidikan. “Kami tidak ingin ada potensi intervensi terhadap proses pengumpulan bukti maupun terhadap saksi,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop untuk mendukung peningkatan sarana pembelajaran di sekolah dasar pada tahun anggaran 2022. Dari pagu anggaran sebesar Rp32,4 miliar, tercatat 4.320 unit laptop disalurkan ke 282 sekolah penerima. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa proses pengadaan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Dari hasil penyidikan, AS bersama dua pihak swasta diduga menyusun strategi untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu. Setelah skema disusun, A sebagai PPK ditengarai mengeluarkan penetapan penyedia tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Temuan itu kemudian diperkuat hasil audit akuntan publik yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp9,27 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk ancaman pidana terkait penyalahgunaan wewenang serta keterlibatan dalam persekongkolan.
Saat ini, penyidik Kejari Lombok Timur masih terus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan tambahan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendalami arah aliran dana dan peran masing-masing tersangka.(*)







