Tambak udang di Desa Sambik Bangkol Gangga yang diprotes warga. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pembangunan tambak udang yang berlokasi di Dusun Koloh Penggolong Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Lombok Utara, diprotes oleh masyarakat. Pasalnya, tambak yang berlokasi dipinggir jalan itu menyebabkan berbagai persoalan. Hal ini terungkap saat sejumlah masyarakat melakukan hearing di Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (13/11/2025).

Menurut keterangan salah satu perwakilan masyarakat saat hearing, Wiramaya Arnadi mengaku jika PT. Hesinor ini akan segera beroperasi di mana banyak masyarakat yang mengeluhkan menyangkut aktivitas lantaran material tumpah ke jalan. Belum lagi yang dikhawatirkan nantinya masalah aroma yang dihasilkan akibat aktivitas tersebut. Selain itu area sekitar merupakan kawasan wisata yang mana menjadi tidak sinkron kemudian ketika ada berdiri tambak udang di lokasi tersebut.

“Kedatangan kami untuk mendesak supaya Pemda KLU menutup tambak udang itu. Di sana ada villa wisatawan, dan area wisata jadi tidak hanya masyarakat wisawatan juga terganggu akibat aktivitas tambak ini,” ujarnya.

Dijelaskan, aksi protes juga dilakukan oleh sejumlah pemilik villa dan beberapa investor yang akan membangun hotel di sekitar lokasi. Mereka merasa kecewa lantaran keberadaan tambak dinilai sebagai gangguan. Selain itu, lanjut Wiramaya, tambak udang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari daerah demikian dengan limbah akibat aktivitas yang meluber hingga ke badan jalan.

“PT ini hanya bermodalkan izin dari desa kita menduga Dinas Perizinan tidak mengeluarkan izin soal ini, kok kemudian tiba-tiba mereka berdiri dan beroperasi,” jelasnya.

“Jika ada hotel berdiri di sana tentu serapan tenaga kerja akan lebih besar daripada tambak ini. Tambak banyak mudaratnya, pihak desa juga seolah mengabaikan keberatan dari masyarakat ini. Kami meminta supaya pemda turun menyetop aktivitas PT itu,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam aksi hearing tersebut berakhir buntu lantaran Asisten II Setda Lombok Utara Gatot Sugihartono tidak bisa mengambil keputusan. Dirinya akan melaporkan persoalan ini ke Bupati Lombok Utara lebih dulu sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Lombok Utara Evi Winarni yang dikonfirmasi mengenai perizinan PT. Hesinor mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui apapun mengenai hal itu. Tidak ada yang masuk dan diproses, beda halnya jika pengajuan tersebut menggunakan sistem OSS via aplikasi yang direct ke pusat. Jika ada keberatan dari masyarakat pihaknya menyarankan untuk duduk bersama.

“Setelah dikroscek ini PMA, sudah terbit NIB untuk KBLI perbesaran crustacea di Desa Selengen, Kecamatan kayangan. Namun untuk yang di Koloh Penggolong Desa Sambik Bangkol belum terbit. Karena PMA lebih banyak kewenangan pusat,” pungkasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here