GerbangIndonesia, Lombok Timur – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada keluarga pekerja migran yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia. Santunan sebesar Rp232 juta itu diserahkan langsung kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan negara terhadap PMI yang terdaftar secara resmi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, menegaskan bahwa pekerja migran merupakan segmen yang mendapat perhatian khusus mengingat risiko tinggi yang kerap dihadapi saat bekerja di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses keberangkatan PMI.
“Seluruh calon PMI yang berangkat secara legal harus dipastikan terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu. Itu bagian dari perlindungan dasar bagi mereka,” ujar Yohan pada Sabtu (15/11/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa nilai klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan pada periode ini mencapai Rp728 juta. Sementara itu, jumlah penerima manfaat hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 2.786 peserta dengan total klaim lebih dari Rp26 miliar.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut, kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, jalur ilegal tidak memberikan perlindungan hukum maupun jaminan sosial jika terjadi musibah.
“Perlindungan seperti santunan kematian atau kecelakaan hanya diperoleh oleh PMI yang berangkat melalui prosedur yang benar. Kasus ini menjadi contoh nyata manfaat jalur legal,” tegas Edwin.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi sebelum bekerja di luar negeri.(*)







