GerbangIndonesia, Lombok Timur – Rangkaian pembahasan anggaran Kabupaten Lombok Timur untuk tahun 2026 resmi dimulai melalui Rapat Paripurna III Masa Sidang I DPRD, Senin (17/11/2025). Dalam sidang tersebut, Bupati H. Haerul Warisin memaparkan arah kebijakan awal melalui penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam penyampaiannya, Bupati menekankan pentingnya menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan semangat kerja nyata. Ia menyoroti bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan merespons kebutuhan masyarakat. “Daerah akan maju jika kita semua bekerja dengan ketulusan dan keberanian mengambil langkah strategis,” ujarnya.
Haerul mengakui bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian transfer keuangan berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Namun, ia mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak terpaku pada keterbatasan. Menurutnya, kreativitas dalam mencari alternatif pembiayaan dan efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi fokus utama.
Ia juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif menjalin komunikasi dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Langkah tersebut diharapkan memastikan program daerah tetap mendapatkan dukungan, terutama yang sejalan dengan visi pembangunan Lombok Timur.
Berdasarkan paparan KUA–PPAS 2026, total nilai APBD diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3,72 triliun. Pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan nilai lebih dari Rp 2,48 triliun, sedangkan target Pendapatan Asli Daerah mencapai sekitar Rp 584 miliar. Di sisi belanja, anggaran diarahkan pada peningkatan layanan publik, pembiayaan personel, operasional pemerintah, serta pembangunan sarana yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Penetapan KUA–PPAS tersebut dilakukan berlandaskan ketentuan regulasi nasional, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur keselarasan kebijakan antara pusat dan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna berlangsung dengan dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, dan seluruh anggota dewan. Dengan disampaikannya pengantar KUA–PPAS ini, pembahasan detail anggaran akan berlanjut bersama Badan Anggaran DPRD.(*)







