Progres pekerjaan HLD di Kopang Lombok Tengah. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Proyek revitalisasi/rehabilitasi Saluran High Level Diversion (HLD) Renggung–Rutus, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, senilai Rp 45 miliar dan dikerjakan oleh PT Melindo kini munuai sorotan dari aktivis Lombok Tengah yakni Aliansi Pemerhati Penegak Hukum (AP3H). Bahkan, AP3H mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

“Alasan pihak pelaksana teknis lapangan yang dikemukakan di media justru semakin memperkuat alasan perlunya pengawasan ekstra ketat dari APH dan lembaga berwenang,” ungkapnya Ketua AP3H, Apriadi Abdi Negara, Senin (15/12/2025).

Dikatakannya, berdasarkan informasi lapangan dan pemberitaan media, proyek strategis nasional ini dihadapkan pada kendala serius, mulai dari cuaca ekstrem, longsoran saluran, keterbatasan material, hingga pasokan beton yang minim.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas pekerjaan dan potensi ketidaktepatan waktu penyelesaian proyek yang kontraknya berakhir pada Desember.

Pernyataan dari pihak pelaksana teknis lapangan yang mengakui adanya sliding/longsoran pasca pengerukan sedimen, keterhambatan pekerjaan beton, serta upaya mengejar target dengan over time.

“Nyaris setiap hari ada saja lokasi yang longsor, bahkan per hari ini (kemarin red) tepatnya di ruas baru bujak terdapat longsoran baru yang mencapai ratusan meter. Artinya, tidak ada evaluasi yang dilakukan pelaksana terhadap kondisi mutu di lapangan,” bebernya.

Abdi menegaskan, proyek revitalisasi saluran HLD dengan nilai puluhan miliar itu berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas, mulai dari pemenuhan air baku lebih dari 1 juta jiwa, irigasi hampir 100 ribu hektare lahan, hingga suplai Kawasan Mandalika tidak boleh dikerjakan secara tergesa-gesa dengan mengorbankan mutu.

Untuk itu, lanjut Abdi, melalui pernyataan lembaga AP3H meminta dan mendesak APH melakukan evaluasi lapangan secara independen, khususnya terhadap mutu pekerjaan, metode teknis penanganan longsoran, dan kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak.

Kemudian, Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai penanggung jawab teknis membuka informasi progres pekerjaan secara transparan kepada publik.

Dan terakhir, segera dilakukan audit teknis dan administratif apabila ditemukan indikasi pekerjaan dipaksakan demi mengejar waktu tanpa memperhatikan standar kualitas.

“Kami menegaskan, pengawasan hukum bukan untuk menghambat proyek, melainkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, agar proyek strategis ini benar-benar memberi manfaat jangka panjang dan tidak meninggalkan persoalan struktural di kemudian hari,” ujarnya.

“APH tidak boleh menunggu proyek selesai dan bermasalah terlebih dahulu. Pengawasan harus dilakukan sekarang, saat pekerjaan masih berjalan,” tutup Apriadi Abdi Negara.

Sementara itu, Bagus PPK proyek HLD, yang coba di konfirmasi media melalui sambungan telpon nya belum menjawab demikian juga dengan Pelaksana Teknis Lapangan Satker BWS.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here