GerbangIndonesia, Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan kesiapannya menertibkan aktivitas PT Nutura Samudra Lestari di kawasan Dermaga Labuhan Haji setelah seluruh proses hukum berakhir dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Selasa (23/12/2025).
Penegasan itu disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang masih menemukan operasional perusahaan di area dermaga, termasuk keberadaan fasilitas penunjang dan material kapal. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan putusan yang telah inkrah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menempuh jalur administratif secara berjenjang. Tiga surat resmi telah dikirimkan sebagai peringatan agar perusahaan menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi.
“Surat terakhir memuat batas waktu 30 hari. Dalam periode itu, perusahaan diminta memindahkan seluruh aset dan menghentikan aktivitas di pelabuhan,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan asas kepatuhan dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, Pemkab Lombok Timur menyatakan akan melakukan penertiban dengan mekanisme eksekusi. Pemerintah memastikan tindakan itu akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk pengadilan dan kejaksaan, agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Dari sisi hukum, Biawansyah menegaskan posisi pemerintah sudah final. Upaya hukum yang diajukan perusahaan—baik kasasi maupun peninjauan kembali—telah diputus dan dimenangkan pemerintah daerah. “Tidak ada lagi ruang hukum lanjutan setelah putusan PK,” katanya.
Dengan berakhirnya seluruh proses tersebut, pemerintah daerah menyatakan fokus pada pemulihan ketertiban pengelolaan aset pelabuhan dan memastikan pemanfaatannya kembali berada dalam koridor hukum yang berlaku.(dan)







