Petugas Satpol PP KLU saat mengimbau PKL di Tanjung. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara melakukan patroli untuk mengimbau supaya para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak menggunakan trotoar dalam berjualan. Hal ini diungkapkan Kasat Polpp KLU Totok Surya Syahputra, Senin (19/01/2026).

Menurutnya, larangan PKL berjualan dengan menggunakan badan jalan atau trotoar tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja, lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

“Kita melaksanakan Penataan Pedagang Kaki Lima dan pelaku Usaha kuliner lainnya yang beraktivitas jual beli diseputaran Alun-alun kota Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya.

Dijelaskan, meski patroli dilakukan tak lama kendati pendataan serta sosialisasi kepada para pedagang cukup intens dan massif. Pasalnya, sejak terbangunnya trotoar terlebih yang ada di sekitar Alun-alun menjadi celah bagi para pedagang berjualan tanpa memandang peraturan. Sehingga Polpp bertindak supaya dirasa tetap tertib.

“Ada laporan ke kami yang masuk sehingga di tindak, ya jadi pengingat jika menggunakan trotoar itu tidak boleh menganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam patroli kali ini, pihaknya melibatkan 11 personil yang akan terus dilakukan secara berkala. Usai di imbau nantinya petugas akan memantau apakah PKL yang telah ditegur akan mematuhi atau justru kembali melanggar.

“Kita pantau terus harapannya supaya pedagang kita bisa patuh terhadap aturan,” pungkasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here