
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban izin dan pelaporan lingkungan di Kabupaten Lombok Utara masih menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (09/02/2026).
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, DLH Lombok Utara terus melakukan penertiban dan evaluasi izin lingkungan guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penertiban tersebut mencakup tiga kategori kegiatan usaha, yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Lombok Utara.
Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Lombok Utara, Suhaili Budimansyah, menjelaskan bahwa setiap perusahaan atau kegiatan usaha, baik yang berdampak lingkungan penting maupun tidak, wajib menyusun dan melaksanakan dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
“Setiap pelaku usaha yang memiliki UKL-UPL maupun AMDAL memiliki kewajiban melakukan pelaporan secara berkala. Kewajiban itu sudah tertuang jelas di dalam dokumen lingkungan yang mereka sepakati sejak awal perizinan,” ujar Suhaili.
Menurutnya, laporan semesteran menjadi instrumen awal bagi DLH untuk menilai tingkat ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui laporan tersebut, DLH dapat memantau apakah kegiatan usaha melakukan pemeriksaan terhadap limbah yang dihasilkan sesuai komitmen yang tertuang dalam dokumen lingkungan.
“Laporan enam bulanan itu berfungsi sebagai filter awal untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Dari situ kami bisa melihat apakah pengelolaan limbah sudah dijalankan atau belum,” jelasnya.
Namun demikian, hasil pemantauan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan. Suhaili mengungkapkan, sejauh ini pelaporan rutin baru dilakukan oleh sebagian kecil usaha, terutama dari BUMD dan BUMN.
Sementara perusahaan swasta masih banyak yang belum konsisten menyampaikan laporan per semester. Menindaklanjuti hal tersebut, DLH Lombok Utara telah mengirimkan surat teguran dan pengingat kepada sejumlah perusahaan swasta agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan lingkungan.
“Pelaporan itu kewajiban mutlak pelaku usaha. Tanpa sosialisasi pun seharusnya tetap dilakukan, karena sudah menjadi bagian dari tanggung jawab mereka. Namun kami tetap melakukan pengingat dan pemantauan,” terangnya.
“Kami sudah membuat semacam sistem absensi kewajiban laporan untuk seluruh usaha UKL-UPL dan AMDAL. Tahap awal sudah berjalan dan saat ini kami lakukan pengawasan secara bertahap,” tandasnya.(iko)






