
Gerbangindonesia, Lombok Utara –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara intens melakukan penertiban dalam rangka membersihkan semua alat peraga promosi yang terpampang di sapanjang jalan. Hal ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Polpp KLU dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Kasat Polpp KLU Totok Surya Syahputra mengungkapkan, dalam penertiban tersebut tim menyasar keberadaan alat peraga promosi ilegal seperti reklame, spanduk, poster, baliho maupun banner yang tidak berijin serta posisinya mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Hal ini sesuai ketentuan, setiap orang dan atau Badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, tiang listrik, disepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya.
“Ini merupakan pelanggaran perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Dan kami menindaklanjuti banyak laporan dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).
Dijelaskan, ada sejumlah acuan dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di antaranya, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 jam 08.30 hingga selesai, bertempat diwilayah kecamatan Tanjung, diantaranya Pantai Impos dan pantai Sira Indah, serta jalan Provinsi diwilayah kecamatan Pemenang,” jelasnya.
Adapun dalam penertiban kali ini sebanyak 8 personil dikerahkan, dan nantinya akan menyasar tempat lainnya yang terindikasi masih banyak alat peraga yang terpampang tanpa izin. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
“Untuk alat yang sudah kita tertibkan dibawa ke Kantor dulu nanti selanjutnya kami akan musnahkan. Kami mengimbau supaya perorangan atau perusahaan tidak sembarangan dalam memasang alat tersebut,” pungkasnya.(iko)






