
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan giat razia terhadap para pelajar yang diduga keluar saat jam sekolah. Kegiatan yang dilangsungkan pada Selasa (14/04/2026) ini, menerjunkan sejumlah personil.
Diungkapkan Kepala Satpol PP KLU Totok Surya Syahputra, razia ini merupakan laporan dari masyarakat yang mana sering didapati anak sekolah berkumpul di sejumlah titik tertentu. Hal ini di antisipasi lantaran dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran dan lain-lain.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya anak-anak sekolah yang keluyuran pada saat jam pelajaran dan saat jam pulang sekolah ketempat-tempat yang strategis seperti daerah wisata pantai dan tempat strategis lainnya,” ujar Totok.
Dijelaskan, dasar tindakan razia ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Kami gelar razia pukul 08.30 Wita sampai selesai, yang difokuskan di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” jelasnya.
“Tujuan kami yaitu supaya terciptanya Sitkamtibmas diwilayah Kabupaten Lombok Utara yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Selama berlangsungnya kegiatan, didapati sejumlah anak di Pantai Impos yang nongkrong. Oleh petugas langsung di imbau supaya langsung pulang ke rumah masing-masing.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(iko)







