Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur mulai memperluas sumber penghimpunan zakat dengan menyasar pendapatan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan yang berasal dari dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan zakat di daerah.

Sebagai tahap awal, Baznas mengumpulkan para kepala puskesmas, pimpinan rumah sakit, serta pengelola klinik swasta dalam sebuah forum sosialisasi yang berlangsung di Aula Baznas Lombok Timur, Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme zakat profesi bagi tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh upaya optimalisasi zakat yang dilakukan Baznas. Menurutnya, potensi zakat dari sektor kesehatan selama ini belum tergarap secara maksimal, padahal nilainya cukup signifikan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, total dana kapitasi dan klaim BPJS yang diterima fasilitas kesehatan di Lombok Timur dalam satu tahun mencapai sekitar Rp426 miliar. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan sebagai jasa pelayanan yang diterima oleh dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.

“Yang menjadi objek zakat adalah penghasilan yang diterima secara pribadi oleh tenaga kesehatan dari jasa pelayanan tersebut, bukan keseluruhan dana yang diterima rumah sakit atau puskesmas,” ujar Juaini.

Ia mencontohkan, apabila seorang tenaga medis menerima pendapatan jaspel sebesar Rp10 juta, maka zakat yang dikeluarkan sesuai ketentuan sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp250 ribu.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memulai program tersebut dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di sektor kesehatan, baik PNS maupun PPPK. Para pimpinan fasilitas kesehatan juga diminta untuk menyosialisasikan program ini kepada seluruh pegawai dan menginventarisasi tenaga kesehatan yang bersedia menjadi muzaki.

Juaini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pegawai non-Muslim. Namun, pihaknya tetap memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi melalui sumbangan sosial atau infak secara sukarela.

“Kontribusi dari non-Muslim sifatnya sukarela dan akan dikelola secara terpisah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa pengumpulan zakat dari jasa pelayanan tenaga kesehatan sebenarnya pernah diterapkan beberapa waktu lalu, namun sempat terhenti.

Menurutnya, sebelum program tersebut diaktifkan kembali, Baznas terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh dari berbagai aspek, mulai dari regulasi, tata kelola administrasi, hingga pertimbangan syariah.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memiliki landasan yang kuat, baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi zakat dari sektor kesehatan diharapkan mampu memperkuat berbagai program Baznas, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga dukungan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Lombok Timur.

Dengan dibukanya sumber penghimpunan baru ini, Baznas Lombok Timur optimistis perolehan zakat daerah akan meningkat dan memberikan dampak yang lebih luas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here