Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat diperkuat melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong. Kedua pihak resmi menandatangani nota kesepahaman yang menjadi dasar pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati dan dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra.
Melalui kesepakatan tersebut, Pengadilan Negeri Selong nantinya dapat menggunakan gedung-gedung milik pemerintah daerah yang berada di tingkat kecamatan maupun desa sebagai lokasi penyelenggaraan sidang. Langkah ini diharapkan mampu memangkas hambatan jarak yang selama ini dihadapi masyarakat ketika harus mengikuti proses peradilan.
Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan mudah diakses. Menurutnya, layanan peradilan yang hadir lebih dekat dengan masyarakat akan memberikan manfaat besar, terutama bagi warga yang berasal dari wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang di daerah tidak hanya mengurangi waktu dan biaya perjalanan, tetapi juga dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi para pencari keadilan. Kondisi tersebut diyakini akan membantu masyarakat menyampaikan keterangan secara lebih terbuka selama mengikuti proses persidangan.
Selain mendorong peningkatan kualitas pelayanan, Bupati berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sebelum berujung pada proses peradilan.
Dalam kesempatan itu, Haerul Warisin juga menilai kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dengan Pengadilan Negeri Selong. Ke depan, sinergi serupa diharapkan terus diperluas bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah menyediakan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan sidang di berbagai wilayah.
Menurutnya, keberadaan lokasi persidangan yang lebih dekat dengan masyarakat akan memperluas akses terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan peradilan di daerah yang memiliki wilayah cukup luas seperti Lombok Timur.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di desa maupun kecamatan juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengurus perkara, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami proses hukum yang berlaku.
Program tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong pemerataan akses terhadap keadilan melalui penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Diharapkan, kerja sama ini mampu mempercepat pelayanan, memperluas jangkauan peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Kabupaten Lombok Timur.(dan)







