Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Rencana kemitraan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Selong masih berada dalam tahap penjajakan. Meski komunikasi di antara kedua lembaga terus berlangsung, belum ada keputusan resmi yang mengikat terkait pelaksanaan kerja sama tersebut.

Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah rencana penempatan dana milik PDAM dalam bentuk deposito. Nilai dana yang sempat dibicarakan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, besaran tersebut masih bersifat indikatif karena seluruh mekanisme kerja sama masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan persetujuan dari masing-masing direksi.

Perwakilan BPR Selong, Irlan Yuniar, S.E., menjelaskan bahwa hingga saat ini pembicaraan masih difokuskan pada penyusunan skema kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, belum ada penandatanganan perjanjian ataupun realisasi transaksi.

“Kami masih berada pada tahap pembahasan. Semua keputusan nantinya akan ditentukan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan kedua institusi,” ujarnya.

Menurut Irlan, komunikasi yang telah dilakukan sejauh ini menunjukkan adanya komitmen dari kedua belah pihak untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Meski demikian, setiap tahapan harus dilalui secara cermat agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada dana yang ditempatkan di BPR Selong. Rencana penempatan deposito baru dapat dilakukan apabila seluruh dokumen kerja sama telah disepakati dan ditandatangani secara resmi.

“Belum ada penyetoran dana karena prosesnya memang belum sampai pada tahap pelaksanaan. Saat ini masih dilakukan pembahasan mengenai mekanisme dan bentuk kerja sama yang akan dijalankan,” jelasnya.

Selain membicarakan deposito, kedua lembaga juga membuka peluang kerja sama di bidang lain yang dinilai dapat memperkuat hubungan kelembagaan. Seluruh opsi tersebut masih dikaji agar mampu memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun peningkatan kualitas layanan.

Irlan menambahkan bahwa perannya dalam proses tersebut sebatas mendukung koordinasi administratif dan penyampaian informasi. Sementara keputusan strategis sepenuhnya menjadi kewenangan Direksi Utama PDAM Lombok Timur dan Direksi Utama BPR Selong.

Di pihak PDAM, pembahasan kerja sama berada di bawah koordinasi Direktur Utama Sopyan Hakim, S.Kep.. Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai prosedur, kemitraan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antar badan usaha milik daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan.

Kerja sama tersebut juga diproyeksikan dapat memberikan nilai tambah bagi kedua institusi melalui pengelolaan dana yang lebih optimal serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here