Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra (jaket hitam) saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram. Peristiwa berdarah yang menimpa dua orang pemuda ini dipicu oleh motif cemburu salah sasaran di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kapolresta Mataram, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 00.35 WITA di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Saat itu, korban Alpan Parezi (19) dan Ahmad Arbaim Efendi (18) yang merupakan pelajar asal Gunung Sari, Lombok Barat, sedang berkendara melintasi Jalan Udayana setelah sebelumnya sempat berkumpul bersama rekan-rekan mereka. Secara tiba-tiba, kedua korban dipepet oleh para pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit dan parang hingga mengakibatkan luka robek serius pada bagian tangan dan punggung.

Merespons kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Selaparang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi lima orang pelaku yang empat di antaranya ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Punia, Kota Mataram pada Senin pagi (13/07/2026). Sedangkan satu pelaku lainnya memilih menyerahkan diri karena mengetahui sedang diburu polisi.

“Dari kelima pelaku, empat orang di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur atau anak-anak,” ungkap Kombes Pol Hendro Purwoko.

Berdasarkan hasil interogasi lanjut Kapolresta, identitas pelaku dewasa adalah SD (20) yang berperan melakukan penikaman menggunakan celurit panjang. Sementara empat pelaku anak masing-masing berinisial ZK (17) yang menebas korban dengan parang, FT (16) yang menendang korban, serta IJ (15) dan DN (17) yang berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis parang dan celurit sekaligus membonceng pelaku lain.

“Motif utama dari aksi kejam ini adalah rasa cemburu akibat adanya informasi bahwa teman wanita para pelaku sempat dikejar oleh pria tak dikenal di kawasan Udayana. Di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku sengaja membawa senjata tajam dan berniat membalas dendam dengan mencari pengendara bermotor yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut,” ulasnya.

Di satu sisi kata Kapolresta, kedua korban sama sekali tidak mengenal para pelaku maupun teman wanita mereka, justru menjadi korban amukan salah sasaran.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, sebilah celurit, sebilah parang, pakaian korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan pasal pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara pelaku dewasa dijerat pasal berlapis mulai dari pasal pengeroyokan, penganiayaan berat, hingga undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman serupa. Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.

“Saya pribadi memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak kita. Pastikan anak-anak sudah berada di rumah saat larut malam agar terhindar dari pengaruh buruk minuman keras serta ajakan melakukan kegiatan negatif yang dapat berujung pada tindakan kriminalitas jalanan,” pesannya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here