Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mencari strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor perpajakan. Pemerintah menilai optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur di Ruang Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026). Kegiatan itu menghadirkan pembahasan mengenai sejumlah sumber penerimaan daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta aturan terbaru dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa pajak menjadi bagian penting dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyebut peningkatan kualitas infrastruktur maupun pelayanan kepada masyarakat membutuhkan dukungan anggaran yang salah satunya bersumber dari penerimaan pajak.
Karena itu, ia meminta para aparatur pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk ikut membantu pemerintah daerah dalam menemukan potensi-potensi pajak baru. Menurutnya, pemahaman terhadap objek pajak di masing-masing wilayah akan membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Setiap wilayah memiliki potensi yang berbeda. Aparatur harus mampu melihat peluang yang ada sehingga sumber pendapatan daerah dapat dikelola dengan lebih maksimal,” ujarnya.
Selain sektor perpajakan, Bupati juga memberikan perhatian terhadap pengembangan penerangan jalan di wilayah Lombok Timur. Ia mendorong adanya kolaborasi dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik tersebut.
Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak daerah hingga pertengahan Juli 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Berdasarkan laporan terakhir, realisasi pajak daerah telah mencapai 50,26 persen dan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun, capaian tersebut belum membuat pemerintah berpuas diri. Bapenda masih berupaya menggali berbagai sektor yang memiliki peluang meningkatkan penerimaan daerah, termasuk melalui peningkatan kesadaran wajib pajak.
Hasni mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Ia juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme pembayaran pajak, terutama untuk sektor tertentu seperti hotel dan restoran yang menerapkan sistem self-assessment.
Dalam sistem tersebut, pelaku usaha memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sementara untuk sektor pajak lainnya, perhitungan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, pemerintah turut menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan. Salah satunya berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Selain itu, masyarakat dengan kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun mendapatkan pembebasan tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah. Pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat NTB juga memperoleh potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen serta pembebasan denda.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap penerimaan daerah semakin meningkat dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin kuat. Optimalisasi PAD diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di seluruh wilayah Lombok Timur.(dan)







