Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia dengan mengamankan dua pria serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) di Dusun Tekalok, Desa Sugian. Pengungkapan bermula ketika Polsek Sambelia menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Bersama warga, petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di lokasi sebelum kasus itu dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengerahkan tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat menuju tempat kejadian guna melakukan penyelidikan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Setelah tiba di lokasi, penyidik memeriksa dua pria berinisial M dan H. Pemeriksaan badan terhadap keduanya tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Namun, hasil berbeda diperoleh saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditempati salah seorang terduga.

Di salah satu ruangan rumah tersebut, polisi menemukan enam paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap, plastik klip kosong, sebuah korek api, uang tunai Rp50 ribu, serta dua unit telepon seluler Android yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga M memiliki peran dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Sambelia. Sementara H diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu sebagai pengguna. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan bahwa penindakan terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada aparat. Ia pun mengimbau warga agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap partisipasi tersebut terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan lain yang berkaitan. Meski demikian, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kedua terduga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here