Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan desa menjadi fokus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (28/7/2026). Agenda tersebut menandai berlanjutnya proses legislasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama jajaran pemerintah daerah. Pada kesempatan tersebut, pemerintah menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya memberikan sejumlah masukan terhadap dua rancangan regulasi tersebut.

Dalam pembahasannya, fraksi-fraksi DPRD menyatakan dukungan agar kedua Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, DPRD juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian sejumlah Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sehingga target legislasi daerah dapat direalisasikan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah penyusunan regulasi mengenai sistem perbukuan. DPRD menilai keberadaan aturan tersebut berpotensi menjadi landasan dalam memperkuat budaya membaca di tengah masyarakat sekaligus mendorong perkembangan dunia penerbitan di daerah. Meski demikian, sejumlah fraksi meminta agar isi regulasi lebih banyak mengakomodasi karakteristik lokal sehingga tidak hanya menjadi turunan dari ketentuan pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan bahwa lahirnya Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas literasi masyarakat. Pemerintah memandang perlunya regulasi yang mampu menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku di bidang perbukuan sekaligus membangun ekosistem literasi yang berkelanjutan.

Menurut pemerintah daerah, implementasi aturan nantinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai program konkret. Di antaranya pengembangan perpustakaan digital, penyediaan akses internet untuk masyarakat, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bergerak di sektor pendidikan dan perbukuan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan ruang bagi berkembangnya industri kreatif berbasis literasi melalui dukungan terhadap penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku digital, serta pelaku usaha toko buku lokal agar mampu berkembang seiring meningkatnya budaya membaca masyarakat.

Pada pembahasan Raperda mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, DPRD menyoroti sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu diperjelas sebelum regulasi disahkan. Di antaranya kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak, aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama, hingga kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilihan.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara serta penetapan kepala desa terpilih direncanakan berlangsung pada tahun 2027. Pola tersebut disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang memperbolehkan tahapan pemilihan dilaksanakan lintas tahun anggaran.

Terkait pencalonan PPPK, pemerintah menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang mereka mengikuti kontestasi kepala desa. Namun, apabila telah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan diwajibkan memilih salah satu status jabatan sesuai aturan kepegawaian nasional agar tidak terjadi benturan kewajiban.

Sementara mengenai kemungkinan adanya hasil pemungutan suara yang berimbang, pemerintah menyebut mekanisme penetapan calon terpilih telah diatur melalui tahapan penilaian secara berurutan. Apabila satu kriteria belum menghasilkan keputusan, maka proses akan dilanjutkan menggunakan kriteria berikutnya hingga diperoleh kepastian hasil. Penyempurnaan redaksi pasal juga akan dilakukan selama pembahasan berlangsung untuk menghindari perbedaan penafsiran.

Pemerintah daerah turut memastikan bahwa aspek pembiayaan Pilkades telah menjadi perhatian sejak awal. Kebutuhan anggaran telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Menutup rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda diharapkan menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas literasi masyarakat, serta mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here