GerbangIndonesia, Mataram – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., mendampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., dalam Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor yang membahas penyelesaian konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang diselenggarakan di Kota Mataram ini turut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Lombok Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan empat pilar utama, yaitu pendekatan kemanusiaan, musyawarah, penegakan hukum, dan pencegahan. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan mediasi perlu menjadi pilihan utama sebelum menempuh jalur litigasi, dengan melibatkan berbagai pihak melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), balai mediasi, maupun forum koordinasi lintas sektor.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Penataan hak atas tanah, khususnya terkait tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak lainnya, akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memastikan redistribusi tanah tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berhak.

Dirjen Penataan Agraria juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui peningkatan kualitas administrasi pertanahan, penataan data yang tertib, serta edukasi kepada masyarakat guna meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi tersebut sebagai wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota untuk terus mendukung penyelesaian konflik agraria melalui musyawarah dan mufakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur berharap koordinasi lintas sektor yang terbangun dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Tengah menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi NTB. Sebagai wilayah yang menjadi lokasi pembahasan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah konkret antarinstansi dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum, mendukung reforma agraria, dan mewujudkan pemanfaatan tanah yang berkeadilan bagi masyarakat.

Website : ntb.atrbpn.go.id
Instagram : kanwilbpnntb
Facebook : Kanwil Bpn Ntb
Twitter : KanwilBPNNTB
Tiktok : kanwilbpnntb
Youtube : kanwilbpnntb6257
Hotline ATR/BPN: 0811-1068-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here