Gerbangindonesia.co.id – TANGERANG – Kalangan jurnalis menyoroti beredarnya sebuah pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Ucapan tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi merendahkan profesi wartawan sehingga memicu reaksi dari organisasi pers.

Pernyataan yang beredar melalui tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp itu memuat kalimat, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.” Isi percakapan tersebut kemudian menyebar di berbagai grup dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat maupun insan pers.

Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, mengatakan profesi wartawan merupakan pekerjaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap jurnalis memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang wartawan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur yang telah disediakan, baik melalui Dewan Pers maupun aparat penegak hukum apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Jangan menyamaratakan seluruh wartawan hanya karena persoalan yang diduga dilakukan oleh individu tertentu. Kritik adalah hak setiap orang, tetapi penyampaiannya tetap harus memperhatikan etika dan tidak merendahkan profesi secara keseluruhan,” kata Samsul Bahri.

Menurutnya, keberadaan pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, hiburan, dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai berbagai persoalan publik.

GWI, lanjut Samsul, akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya. Organisasi tersebut belum mengambil kesimpulan dan masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Secara normatif, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang yang sama juga memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik agar dapat dijalankan secara independen dan bertanggung jawab.

Sementara itu, apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, proses penilaiannya harus melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, dengan seluruh unsur pembuktian diuji di hadapan hukum.

Polemik tersebut juga kembali mengarahkan perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas pengelolaan sampah yang disebut berlangsung tanpa perizinan di wilayah Desa Gintung. Sejumlah kalangan berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, pemberian hak jawab, serta proses hukum apabila memang diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengeluarkan pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here