GerbangIndonesia, Lombok Barat — Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Munip, mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menyelesaikan polemik status 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai penjaga pintu air. Hingga awal Agustus 2026, para PPPK tersebut diketahui belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Muhammad Munip menjelaskan, berdasarkan hasil rapat DPRD bersama para PPPK, persoalan utama bukan terletak pada legalitas status mereka, melainkan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah daerah. Akibatnya, hak berupa gaji belum dapat dibayarkan.
“Ketiga puluh lima PPPK ini telah dinyatakan lulus dan Nomor Induk (NI) dari pemerintah pusat juga sudah terbit. Namun karena SK dari pemerintah daerah belum diterbitkan, gaji mereka sejak Januari hingga sekarang belum bisa dibayarkan. Dalam rapat juga muncul persoalan mengenai kewenangan, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi,” ujar Muhammad Munip, Senin (03/08/2026).
Menurutnya, proses pengusulan para PPPK dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hingga mereka dinyatakan lulus dan memperoleh Nomor Induk PPPK. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hak-hak mereka terkatung-katung.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah beralasan para tenaga tersebut sebelumnya berasal dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Bahkan, Sekretaris Daerah disebut telah mengirim surat melalui BWS kepada Pemerintah Provinsi NTB terkait pengembalian 35 tenaga tersebut. Meski demikian, para petugas ini hingga kini tetap menjalankan tugas menjaga pintu-pintu air di wilayah Lombok Barat.
“Mereka tetap bekerja di lapangan menjaga pintu air, sementara hak mereka belum diberikan. Ini tentu tidak adil. Mereka menjalankan tugas yang mendukung program ketahanan pangan nasional, tetapi justru belum menerima hak berupa gaji. Pemerintah harus bijaksana menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Muhammad Munip menilai persoalan tersebut murni berkaitan dengan penentuan instansi yang bertanggung jawab terhadap para PPPK.
“Persoalannya hanya siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten menganggap ini tanggung jawab BWS, sementara status mereka berasal dari proses usulan PPPK melalui Kabupaten Lombok Barat. Karena itu diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar persoalan ini segera selesai,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Lombok Barat akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan membuka kemungkinan menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat pembahasan guna mencari solusi.
“Kami sudah meminta agar dilakukan koordinasi lebih lanjut. Selanjutnya kami menunggu penjadwalan dari pimpinan DPRD untuk memanggil OPD terkait. Bila diperlukan, pemerintah provinsi juga akan kami libatkan agar persoalan ini benar-benar jelas. Yang paling penting, siapa pun instansi yang bertanggung jawab, selama mereka bekerja maka hak mereka wajib dibayarkan,” ujarnya.
Soroti Pemulangan 200 Tenaga Honorer RSUD Tripat
Selain menyoroti nasib 35 PPPK penjaga pintu air, Muhammad Munip juga mengkritisi kebijakan pemulangan sekitar 200 tenaga honorer di RSUD Tripat Gerung. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Merumahkan tenaga kesehatan menurut saya kurang tepat. Mereka telah mengabdikan diri memberikan pelayanan kepada masyarakat. Faktanya, setelah ratusan tenaga honorer dipulangkan, rumah sakit kembali melakukan rekrutmen tenaga kesehatan. Ini menjadi ironi dan perlu dievaluasi,” katanya.
Ia juga mengaku menerima informasi bahwa sebagian tenaga honorer diberhentikan tanpa kejelasan dasar administrasi yang memadai. Selain itu, muncul dugaan adanya pemotongan gaji terhadap sejumlah pegawai, meski informasi tersebut masih memerlukan pendalaman.
“Kalau berkaitan dengan dugaan pemotongan gaji, saya belum memperoleh informasi secara utuh sehingga perlu kami dalami. Namun prinsipnya, setiap tenaga yang telah bekerja harus mendapatkan seluruh haknya dan jangan sampai ada kebijakan yang merugikan para pegawai,” ujarnya.
Sebagai penutup, Muhammad Munip berharap seluruh persoalan ketenagakerjaan, baik terhadap PPPK penjaga pintu air maupun tenaga honorer RSUD Tripat Gerung, dapat segera diselesaikan secara adil dengan mengedepankan kepentingan pelayanan publik.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai para pekerja yang sudah mengabdi justru kehilangan haknya. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, kepastian status, dan kepastian pembayaran hak-hak mereka. Pada akhirnya yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” tutupnya. (dil)







