Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JPP diamankan setelah polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,44 gram di kawasan Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Sambelia mendapatkan informasi terkait dugaan keberadaan narkotika pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Hotel Dewi Tunjung Biru di Dusun Labuhan Pandan. Sekitar pukul 01.50 WITA, petugas tiba dan menemukan JPP berada di kamar nomor 1.
Penggeledahan awal terhadap tubuh serta pakaian JPP tidak menemukan barang terlarang. Polisi kemudian melanjutkan pencarian pada sejumlah bagian di sekitar kamar hotel.
Saat menyisir area tersebut, petugas menemukan tas pinggang yang diselipkan di sebuah tumpukan multirup di samping kamar. Tas tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar dan 14 plastik klip lainnya yang berisi kristal diduga sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 26,44 gram.
Selain sabu, di dalam tas ditemukan timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, korek gas, alat hisap, dua telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp331 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menyatakan penyidikan masih dikembangkan. Polisi tengah menelusuri sumber narkotika sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan perkara tersebut.
JPP sementara diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia. Namun, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap peredaran hingga ke jaringan pemasok.
JPP beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Timur. Perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2).
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan di balik kepemilikan sabu tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(red)







