Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur — Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapat pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan kemerdekaan di Lombok Timur. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengikuti prosesi penyerahan remisi kepada warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menilai pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam mempersiapkan narapidana kembali ke lingkungan masyarakat.
Momentum kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Nilai tersebut juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan. Hak tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan perubahan positif sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Secara nasional, pemerintah mencatat sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan Remisi Umum pada HUT ke-81 RI. Selain itu, 1.085 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.
Untuk Lapas Kelas IIB Selong, penerima remisi terdiri atas beberapa kelompok. Sebanyak 63 orang memperoleh remisi satu bulan, 86 orang mendapatkan dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, serta delapan orang mendapatkan remisi enam bulan.
Dengan demikian, remisi tiga bulan menjadi jumlah pemberian terbesar di Lapas Selong, yakni kepada 107 warga binaan.
Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan mengembalikan warga binaan ke masyarakat membutuhkan dukungan berbagai pihak. Keluarga, pemerintah daerah, pembimbing kemasyarakatan, dunia usaha, organisasi masyarakat dan lingkungan sosial diharapkan ikut membuka ruang bagi mereka untuk menjalani kehidupan secara produktif.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga memiliki kesiapan untuk hidup mandiri serta menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang taat hukum.
Dalam amanat yang dibacakan Bupati, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga profesionalisme dan integritas. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, peredaran narkotika maupun pelanggaran etik harus dicegah dan ditindak secara tegas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan berlangsung secara bersih dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI akhirnya tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kembali harapan, membuka kesempatan untuk berubah, dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.(dan)







