Gerbangindonesia, Lombok Barat – Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.251 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), sementara lima narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas setelah usulan tersebut mendapat persetujuan.

Saat ini, seluruh usulan remisi masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika disetujui, pemberian remisi akan dilaksanakan secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan telah melalui proses pemeriksaan secara berjenjang sebelum diajukan kepada Ditjenpas.

“Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel,” ujar Fadli, Selasa (28/7/2026).

Fadli menjelaskan, dari total 1.490 narapidana yang berada di Lapas Lombok Barat, sebanyak 1.256 orang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan berkisar antara satu hingga enam bulan, menyesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.

Sementara itu, berdasarkan data per 27 Juli 2026, jumlah penghuni Lapas Lombok Barat mencapai 1.864 orang, terdiri dari 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan seluruh data yang diajukan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memenuhi persyaratan administratif, narapidana yang diusulkan juga harus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.

Fadli berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here