GerbangIndonesia, Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Lombok Barat. Perkara tersebut kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menyampaikan bahwa temuan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pilkada di Kabupaten Lombok Barat.
“Jadi, dari fakta yang kami temukan, ada beberapa hal yang muncul dalam proposalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan awal,” ungkap Made Pasek di Mataram, Selasa (18/08/2026).
Menurut Made Pasek, penyidik menemukan adanya perubahan sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaporkan atau dikonsultasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pihak pemberi hibah.
“Kalau terjadi perubahan, tentu harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Namun, dalam hal ini persetujuan tersebut tidak ada. Kami masih mendalami siapa yang mengambil keputusan terkait perubahan itu dan mengaji apakah penggunaan anggarannya sah atau tidak,” tegasnya.
Selain menelaah dokumen pertanggungjawaban dan regulasi terkait, Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim tindak pidana khusus.
“Dari laporan masyarakat tersebut kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pendalaman, sekarang perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Yang jelas, perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Untuk detailnya, masih dalam proses penyidikan dan pendalaman,” terang Oka.
Dalam proses penyidikan ini, tim Pidat Khusus Kejari Mataram terus mengumpulkan dokumen relevan serta memeriksa para saksi dari pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, KPU Lombok Barat mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp 24 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat. Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024.
Sebelumnya, KPU Lombok Barat mengajukan usulan kebutuhan anggaran sebesar Rp 34 miliar, sedangkan Bawaslu Lombok Barat mengajukan sekitar Rp 19 miliar. Kini Kejari Mataram terus memproses kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (dil)







