Foto ilustrasi- AI

GerbangIndonesia, Lombok Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah persoalan dalam penggunaan anggaran di sejumlah satuan pendidikan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pemberian imbalan kepada penyedia barang dan jasa. Temuan tersebut tercatat pada 11 sekolah, terdiri dari tujuh sekolah dasar (SD) dan empat sekolah menengah pertama (SMP), dengan total nilai mencapai Rp 34.132.593.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 13 penyedia barang dan jasa yang tercatat berkaitan dengan pemberian imbalan.

Beberapa di antaranya yakni SDN 1 Gerung Utara dengan nilai Rp 5.906.300 kepada penyedia Toko BB, SDN 2 Banyumulek sebesar Rp 900.000 kepada CV KMJ, SDN 2 Bajur sebesar Rp 2.914.725 kepada penyedia berinisial SF, serta SMPN 2 Kuripan sebesar Rp 4.067.550 kepada CV GPS.

Sementara SMPN 1 Narmada tercatat memberikan imbalan kepada sejumlah penyedia barang dan jasa dengan total nilai Rp 2.256.400.

Temuan Belanja Rp 609,9 Juta

Selain persoalan pemberian imbalan kepada penyedia, BPK juga menemukan permasalahan dalam realisasi belanja Dana BOS pada 18 sekolah. Nilai temuan tersebut mencapai Rp 609.915.509.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya dibuktikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, terdapat pengeluaran untuk kebutuhan satuan pendidikan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Berikut 18 sekolah yang tercatat dalam temuan tersebut:

SDN 1 Kuripan — Rp 73.921.900
SDN 3 Kuripan Utara — Rp 5.941.000
SDN 1 Kuripan Utara — Rp 81.324.000
SDN 1 Perampuan — Rp 5.588.000
SDN 1 Jeringo — Rp 9.372.000
SDN 5 Banyumulek — Rp 4.276.000
SDN 1 Lembar — Rp 135.000
SDN 1 Batu Kumbung — Rp 9.273.909
SDN 2 Bajur — Rp 31.254.762
SDN 2 Gapuk — Rp 1.570.000
SDN 3 Narmada — Rp 29.765.149
SDN 2 Batu Mekar — Rp 36.745.444
SMPN 1 Labuapi — Rp 9.839.660
SMPN 1 Gunungsari — Rp 86.516.116
SMPN 1 Lembar — Rp 128.366.134
SMPN 2 Kuripan — Rp 44.284.550
SMPN 3 Kuripan — Rp 14.883.000
SMPN 1 Narmada — Rp 36.858.885

Total nilai temuan mencapai Rp 609.915.509.

Sekitar 60 Persen Disebut Telah Disetorkan

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, kepala satuan pendidikan disebut telah melakukan penyetoran sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah dengan nilai sekitar 60 persen dari total temuan.

Dengan demikian, masih terdapat nilai temuan yang belum dikembalikan dan menjadi bagian dari proses tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Namun, status penyelesaian masing-masing temuan dapat berbeda dan perlu dilihat berdasarkan dokumen tindak lanjut serta bukti penyetoran yang telah dilakukan.

Kepala Sekolah Klaim Temuan Telah Diselesaikan

GerbangIndonesia kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala satuan pendidikan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.

Kepala SDN 1 Kuripan, Munir Ahmad, membenarkan adanya persoalan yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan.

“Oh ya, terkait itu sudah selesai,” ujar Munir Ahmad kepada gerbangindonesia.co.id, Jumat (21/08/2026).

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk penyelesaian dan tindak lanjutnya, Munir mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat.

“Itu sudah selesai ke Dinas Dikbud. Silakan nanti bisa dikonfirmasi saja ke Dikbud,” katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala SMPN 1 Lembar, Darsiah, S.Pd., M.Pd. Ia membenarkan adanya pengembalian terkait temuan pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.

“Sudah mengembalikan,” ujar Darsiah.

Kadis Dikbud: Barang Ada, tetapi Tidak Sesuai RKAS

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan tersebut, GerbangIndonesia mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, H. L. Najamuddin, ST., MM.

Najamuddin menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan.

Menurutnya, persoalan yang ditemukan tidak seluruhnya berkaitan dengan barang yang tidak tersedia secara fisik. Sebagian persoalan muncul karena pembelian atau penggunaan anggaran tidak disesuaikan kembali dalam RKAS.

“Barangnya ada. Hanya saja memang pembeliannya itu tidak diubah kembali di RKAS. Sehingga karena tidak sesuai dengan RKAS, itu menjadi temuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Dana BOS ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dan pengelolaannya dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rencana kerja yang telah disusun.

“Dana itu langsung masuk ke rekening sekolah, tidak melalui dinas. Pengelolaannya oleh sekolah sesuai dengan rencana kerja yang sudah dibuat,” katanya.

Menurut Najamuddin, temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses tindak lanjut pemeriksaan, termasuk penyelesaian administrasi maupun pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dengan adanya temuan tersebut, pengelolaan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan menjadi perhatian, terutama dalam memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan RKAS, ketentuan pengadaan, serta kondisi riil kebutuhan sekolah. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here