Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK, M.Si. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram — Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di SDN 1 Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat memasuki tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/540/VIII/2026/SPKT/RESTA MATARAM tertanggal 13 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial FN.

Ayah korban, Turmuzi mengatakan, dirinya bersama sang anak telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026.

“Intinya tadi diperiksa terkait kejadian pemukulan terhadap anak saya. Anak saya juga ditanya langsung oleh pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut,” ujar Turmuzi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (25/08/2026).

Menurut Turmuzi, dalam pemeriksaan tersebut anaknya menyampaikan bahwa dugaan pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada waktu dan hari yang berbeda. Bagian tubuh yang disebut terkena pukulan adalah bahu.

“Anak saya ditanya apakah ada pemukulan, berapa kali dan di bagian mana. Jawabannya tiga kali dan mengenai bagian bahu,” ungkapnya.

Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 13.00 WITA. Pemeriksaan terhadap anak, kata Turmuzi, berlangsung lebih singkat dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan kenyamanan anak.

Polisi Akan Panggil Saksi dan Pihak Terlapor

Turmuzi menyebut penyidik juga telah menyampaikan rencana pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, baik dari pihak keluarga korban maupun pihak terlapor.

“Penyidik menyampaikan akan bersurat untuk memanggil saksi-saksi. Dari pihak terlapor juga akan dipanggil, termasuk guru yang dilaporkan dan kepala sekolah,” katanya.

Turmuzi juga mengungkapkan bahwa dugaan perlakuan yang membuat anaknya merasa takut di sekolah disebut bukan terjadi satu kali. Menurut cerita yang disampaikan anaknya kepada keluarga, terdapat kebiasaan membentak, memukul atau menggebrak meja saat proses pembelajaran.

Kondisi tersebut, lanjut Turmuzi, disebut berdampak terhadap perubahan perilaku anak. FN yang sebelumnya aktif disebut mulai murung, kehilangan semangat dan bahkan enggan berangkat sekolah.

“Awalnya anak saya tidak berani bercerita. Kemudian kami melihat perubahan pada dirinya. Dia mulai murung, tidak seperti biasanya, bahkan tidak mau sekolah dan tidak mau sarapan karena merasa takut,” jelasnya.

Selain dugaan pemukulan, Turmuzi juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan lain yang menurut pengakuan anak membuatnya merasa takut saat berada di sekolah.

“Selain dugaan pemukulan, anak saya mengaku tidak diperbolehkan izin untuk pipis maupun BAB. Kalau ingin izin, katanya disuruh buang air di celana. Itu berlangsung setiap hari, berdasarkan cerita anak saya dan beberapa anak lainnya,” ungkap Turmuzi.

Persoalan Sepatu Disebut Menambah Ketakutan Anak

Turmuzi juga menceritakan persoalan lain yang menurutnya semakin membuat anak takut berada di lingkungan sekolah, yakni terkait sepatu.

Menurut cerita anaknya, ketika sepatu terlepas, kejadian tersebut disebut direkam dan kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah.

“Anak saya merasa takut karena masalah sepatu. Menurut ceritanya, ketika sepatunya terlepas, kejadian itu direkam dan dilaporkan ke kepala sekolah. Sejak saat itu anak semakin takut,” tuturnya.

Pihak keluarga, kata Turmuzi, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dengan mendatangi pihak sekolah. Namun, karena belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Ia juga menyinggung pertemuan yang sebelumnya digelar di sekolah setelah pihak sekolah mengetahui adanya laporan kepolisian. Turmuzi mengaku awalnya mengira pertemuan tersebut merupakan upaya mediasi.

Namun, menurut versinya, pertemuan tersebut justru membuat pihak keluarga merasa mendapat tekanan untuk mencabut laporan.

“Kami datang karena menghormati undangan sekolah. Kami kira akan melakukan mediasi, tetapi yang kami rasa justru ada tekanan agar laporan kepada polisi dicabut. Alasannya berkaitan dengan nama baik sekolah,” ujarnya.

Turmuzi menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud mencari-cari kesalahan ataupun mempermasalahkan sekolah. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila sejak awal terdapat pengakuan, permintaan maaf dan komitmen untuk memperbaiki keadaan.

“Kalau waktu itu ada pengakuan dan permintaan maaf serta ada komitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang, mungkin masalahnya sudah selesai. Tetapi karena tidak ada itu, kami memilih menyerahkan proses kepada kepolisian,” tegasnya.

Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Pendalaman

Untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut, tim GerbangIndonesia mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk meminta konfirmasi kepada Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, SH.

Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang menjalankan kegiatan lain. Salah satu anggota Unit PPA kemudian menghubungi Iptu Eko melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya sedang dicari pihak media untuk kepentingan konfirmasi.

Setelah berkomunikasi dengan atasannya, anggota tersebut mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK, M.Si.

Saat ditemui, AKP I Made Dharma Yulia Putra sedang mengikuti kegiatan melalui Zoom sehingga belum dapat memberikan keterangan secara langsung. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan WhatsApp.

AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan bahwa penanganan laporan tersebut masih berjalan. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman perkara.

“Masih proses pemeriksaan saksi. Tadi sudah memeriksa ayah korban dan masih perlu pendalaman,” ujar AKP I Made Dharma.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang telah masuk ke Polresta Mataram masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Hingga saat ini belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Profesional

Turmuzi berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Harapan kami yang pertama, anak kami bisa sehat kembali, pulih secara mental, mau sekolah seperti dulu dan tetap berprestasi. Kedua, kami berharap penyidik bersedia mendengarkan laporan ini. Kami serahkan penyelesaiannya kepada kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai dugaan kekerasan tersebut masih berasal dari pihak keluarga korban dan pihak kepolisian dalam kapasitas penanganan laporan.

GerbangIndonesia tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, guru yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here