GerbangIndonesia, Lombok Barat – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, memasuki babak penting. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan kuasa hukum pengurus masjid, Safran, S.H., M.H., dkk., terkait putusan perkara Nomor 161/P.N/1960/Perdata.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi PN Mataram Nomor 1731/KPN.W25-U1/HK.2.4/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam surat itu, PN Mataram menyatakan tidak dapat melaksanakan eksekusi kembali karena seluruh amar putusan perkara tahun 1960 tersebut telah dilaksanakan sejak 1982.
Keputusan tersebut langsung mendapat respons dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Rohadi Wijaya, S.H., C.P.L.A. Ia menilai surat resmi PN Mataram menjadi penegasan penting mengenai status hukum objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.
Menurut Rohadi, lahan tersebut merupakan tanah hak milik adat yang diwariskan secara turun-temurun kepada warga penggarap asli sejak 1825. Ia juga membantah klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah wakaf.
“Surat resmi PN Mataram ini mematahkan klaim sepihak pengurus masjid. Pelaksanaan eksekusi terhadap perkara tersebut sudah selesai sejak 1982,” tegas Rohadi.
Tiga Pipil Menjadi Objek Sengketa
Rohadi menjelaskan, objek sengketa terdiri atas tiga pipil tanah yang menurutnya merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Ketiga objek tersebut yakni:
- Pipil Nomor 52 Persil 215a Klas II, seluas 4,850 hektare.
- Pipil Nomor 52 Persil 215b Klas III, seluas 10,425 hektare.
- Pipil Nomor 52 Persil 228 Klas III, seluas 5,865 hektare.
Dengan demikian, total luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 21,14 hektare.
Klaim Tanah Wakaf Disebut Sudah Berulang Kali Ditolak
Rohadi juga menyebut persoalan kepemilikan lahan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, klaim tanah wakaf dari pihak pengurus masjid telah berulang kali diuji melalui proses peradilan.
Ia merujuk sedikitnya pada tiga putusan, yakni Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata, Putusan Nomor 058/PN.MTR/Pdt/1975, serta Putusan Nomor 084/Pdt/G/1989/PN.MTR.
“Dalam Putusan Nomor 058/1975 yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, pengadilan menolak gugatan pengurus masjid dan menyatakan tanah tersebut milik pribadi warga,” ujarnya.
Sementara dalam perkara Nomor 084/1989, lanjut Rohadi, gugatan pihak masjid di tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
PN Mataram Tegaskan Eksekusi Telah Selesai
Dalam surat jawaban terbaru, PN Mataram juga mencantumkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar bahwa pelaksanaan eksekusi perkara tersebut telah selesai.
Pertama, terdapat Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN Mtr/EX.PDT/1982 tertanggal 31 Juli 1982.
Kedua, pelaksanaan eksekusi riil dan pembayaran sejumlah uang telah dilakukan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sementara tertanggal 4 Agustus 1982. Menurut penjelasan Rohadi, pelaksanaan tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak, bukan eksekusi pengosongan lahan.
Ketiga, penyelesaian pelaksanaan eksekusi tersebut kemudian dipertegas melalui surat Ketua PN Mataram Nomor W.24.DM.HT.04.10-239 tertanggal 30 Juni 1989.
Bagi pihak ahli waris, rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar kuat bahwa permohonan eksekusi kembali atas perkara lama tersebut tidak memiliki ruang untuk dilaksanakan.
Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Putusan
Rohadi meminta seluruh pihak yang berkepentingan membaca dan memahami sejarah perkara secara utuh, termasuk seluruh putusan pengadilan dan dokumen pelaksanaan eksekusi.
Ia juga mengimbau kuasa hukum pengurus masjid agar tidak mengambil kesimpulan dengan hanya mengutip sebagian isi putusan.
“Kami mengimbau agar sejarah hukum perkara ini dipelajari secara utuh dan objektif, bukan dipotong-potong untuk kepentingan golongan tertentu,” katanya.
Dengan ditolaknya permohonan eksekusi lanjutan oleh PN Mataram, pihak ahli waris menilai persoalan tersebut semakin terang. Mereka meyakini status kepemilikan lahan yang diklaim sebagai tanah adat warisan warga telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Meski demikian, seluruh klaim dan riwayat perkara tersebut tetap merujuk pada putusan pengadilan serta dokumen resmi yang menjadi dasar masing-masing pihak dalam sengketa.(dil)








