
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong pembangunan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pasalnya, hingga saat ini KLU belum memiliki rumah aman atau shelter khusus bagi korban. Akibatnya, korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara masih ditampung di gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinsos PPPA KLU.
Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, mengatakan keberadaan RPTC sangat mendesak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik sekaligus pendampingan psikologis setelah penanganan awal.
“Karena kita belum punya rumah aman, sementara ini korban kita inapkan di UPTD dulu. Kondisi ini menyulitkan upaya maksimal kita dalam melindungi korban,” ujarnya (03/09/2026).
Menurut Fathurrahman, rumah aman idealnya menjadi tempat perlindungan terpisah dari potensi ancaman, terutama bagi korban yang belum memungkinkan untuk dipulangkan ke lingkungan asalnya atau masih membutuhkan penanganan lanjutan.
Karena itu, Dinsos PPPA KLU mendorong pembangunan RPTC yang tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga sebagai pusat pemulihan trauma bagi korban kekerasan.
“Jadi fasilitas ini dirancang bukan hanya sebagai tempat menginap sementara, tetapi juga sebagai pusat pemulihan trauma bagi korban,” tuturnya.
Fathurrahman mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meminta data terkait ketersediaan lahan untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Pemda KLU menyiapkan lahan di belakang kantor UPTD Dinsos PPPA KLU. Lokasi tersebut diharapkan memudahkan integrasi layanan perlindungan dengan fasilitas penanganan yang sudah tersedia.
Namun, menurutnya, pembangunan gedung harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Salah satu kebutuhan utama ialah tenaga konselor yang mampu memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kalau gedung sudah jadi, kita butuh tenaga konselor untuk pendampingan kasus. Pendampingan psikologis ini penting karena korban tidak hanya butuh aman secara fisik, tapi juga pemulihan kondisi mental,” jelasnya.(iko)





