GerbangIndonesia, Lombok Barat — Polemik penyegelan Kantor Desa Kebun Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, mulai menemukan titik terang. Pihak pelapor dan terlapor akhirnya dipertemukan dalam forum mediasi yang melibatkan pihak Kecamatan Gerung dan Pemerintah Desa Kebun Ayu.
Langkah mediasi tersebut mendapat respons positif dari Anggota DPRD Lombok Barat Fraksi PKS, Ahyar Rosidi, S.Sos.I. Ia menyambut baik proses tersebut dan menilai pertemuan antara kedua belah pihak menjadi langkah positif untuk meredakan persoalan yang sempat menghambat aktivitas pelayanan di kantor desa.
Ahyar mengaku cukup bahagia mendengar adanya proses mediasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah akan memberikan dampak positif, bukan hanya bagi Pemerintah Desa Kebun Ayu, tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan akses pelayanan.
«“Saya cukup bahagia mendengar adanya mediasi ini. Menurut saya, hasil mediasi ini memberikan dampak positif bagi pemerintah desa maupun masyarakat sekitar,” ujar Ahyar.»
Meski demikian, Ahyar mengingatkan bahwa hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Menurutnya, kesepakatan yang ada masih bersifat sementara dan belum memiliki batas waktu yang jelas.
Karena itu, ia menilai hal paling penting saat ini adalah memastikan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa tetap terbuka.
“Keputusan ini belum final dan hanya bersifat sementara. Kesepakatannya juga belum ada tenggat waktu. Yang terpenting, akses masyarakat tidak boleh ditutup dan harus selalu terbuka bagi masyarakat,” tegasnya.
Ahyar menilai, keberadaan kantor desa bukan hanya menyangkut kepentingan pemerintah desa, tetapi juga menjadi fasilitas publik yang digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.
Jangan sampai persoalan antara pihak-pihak yang bersengketa justru membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Ketika masyarakat mau membuat segala macam urusan, jangan sampai terhalang karena adanya penutupan ini,” ungkapnya.
Ia berharap proses mediasi tidak berhenti pada pertemuan semata, tetapi dapat menghasilkan solusi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan masyarakat tidak lagi terdampak oleh polemik penyegelan tersebut.
“Yang paling penting sekarang bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,”pungkasnya. (dil)







