GerbangIndonesia, Mataram — Polemik yang mencuat dari Cafe Djembank, Kota Mataram, kembali mendapat sorotan. Kali ini, LSM KPK RI DPW NTB meminta aparat kepolisian tidak hanya berkutat pada dugaan pengeroyokan, tetapi juga menelusuri berbagai aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Ketua LSM KPK RI DPW NTB, Lalu Suhaili, mengatakan proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan harus berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Menurutnya, keterbukaan aparat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta kasus ini ditangani secara transparan dan terbuka. Jangan hanya berhenti pada persoalan pengeroyokan, tetapi hal-hal lain yang berkaitan dengan aktivitas di tempat tersebut juga perlu ditelusuri,” tegas Suhaili, Senin (14/9/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan peredaran atau penjualan minuman beralkohol (minol) di lokasi tersebut.
Suhaili menilai, apabila informasi mengenai aktivitas tersebut benar adanya, maka persoalan legalitas dan perizinannya perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
“Kalau memang ada aktivitas penjualan atau peredaran minuman beralkohol, tentu harus dilihat apakah izinnya ada dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Menurut Suhaili, pemeriksaan terhadap aspek tersebut bukan berarti mencampuradukkan persoalan, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap Cafe Djembank juga semakin mendapat perhatian publik setelah muncul perkara gugatan yang dilayangkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm terhadap Pemerintah Kota Mataram dan sejumlah tempat hiburan malam.
Perkara tersebut dibahas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 7 September 2026. Dalam gugatan itu, Pemerintah Kota Mataram disebut sebagai Tergugat I, disusul FD Entertainment, The Kingsman Resto & Lounge, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, serta Djembank Hotel & Restaurant sebagai pihak tergugat lainnya.
Suhaili menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis atau menghakimi pihak tertentu. Ia menyebut asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi proses hukum harus berjalan transparan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini,” katanya.
Senada, Ketua DPW Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) NTB, Muhammad Junaidi, turut mendorong aparat membuka informasi perkembangan kasus secara proporsional.
Menurut Junaidi, banyaknya informasi yang beredar di tengah masyarakat harus diimbangi dengan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur karena minimnya penjelasan mengenai perkembangan perkara,” ujar Junaidi.
Ia berharap seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana proses hukumnya berjalan secara objektif. Jika ada persoalan lain, silakan ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.(dil)







