GerbangIndonesia, Mataram — Persoalan perizinan usaha hiburan malam di Kota Mataram kini bergeser ke ruang sidang. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota Mataram dan empat pelaku usaha hiburan malam resmi memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (17/09/2026).
Perkara dengan Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr tersebut diajukan seorang warga Kota Mataram melalui tim kuasa hukum dari Seniman Hukum Law Firm, yakni Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Mataram yang dalam gugatan disebut sebagai Tergugat I menjadi salah satu pihak yang disorot. Namun, pada sidang perdana tersebut, Pemkot Mataram disebut tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Muhamad Haerudin MS alias Bung Heru, menyayangkan ketidakhadiran tersebut.
“Dari pihak tergugat satu yang seharusnya hadir di sini, Pemerintah Kota Mataram tidak hadir. Itu sangat disayangkan sekali,” ujar Haerudin.
Soroti Peredaran Minuman Beralkohol
Gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga menyoroti persoalan perizinan dan pengawasan penjualan minuman beralkohol (minol).
Empat tempat usaha yang menjadi tergugat yakni FD Entertainment, The Kingsman Resto & Lounge, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, serta Djembank Hotel & Restaurant.
Haerudin menyebut pihaknya mengacu pada sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut dia, berdasarkan penelusuran bersama tim, terdapat persoalan mengenai izin penjualan minuman beralkohol pada sejumlah tempat usaha yang digugat.
“Dari penelusuran kita bersama rekan-rekan tim, izin minol yang kita temukan itu tidak ada. Itu dari dinas sendiri yang menyampaikan, dan kita mendapatkan data juga dari dinas,” katanya.
Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari materi gugatan dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Disebut Berlangsung Bertahun-tahun
Haerudin menilai persoalan yang mereka soroti bukanlah kejadian yang baru muncul.
“Pelanggaran ini bukan satu-dua hari, satu minggu, atau satu bulan. Sudah bertahun-tahun. Ini sebenarnya bukan rahasia publik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, terdapat tahapan teguran sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
Dalam pandangannya, apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi, pemerintah memiliki mekanisme untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Minta Tempat Hiburan Ditutup Sementara
Salah satu poin yang cukup mencolok dalam petitum gugatan adalah permintaan agar kegiatan usaha para tergugat dihentikan sementara selama proses perizinan belum diselesaikan.
Haerudin menegaskan permintaan tersebut bukan ditujukan untuk menutup usaha secara permanen.
“Kalau tidak keluar izin, seharusnya ditutup. Tetapi ketika izin diajukan, kemudian keluar izinnya, boleh saja dibuka. Karena kita tidak mau merugikan siapa pun sebenarnya di sini,” jelasnya.
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi Rp1 miliar kepada masing-masing Tergugat II hingga Tergugat V. Dalam petitum, uang tersebut diminta untuk disetorkan kepada Pemerintah Kota Mataram.
Dengan demikian, nilai tuntutan ganti rugi terhadap empat pelaku usaha yang digugat mencapai Rp4 miliar.
Hanya Djembank yang Hadir
Dari empat pelaku usaha hiburan malam yang menjadi tergugat, Haerudin menyebut hanya Djembank Hotel & Restaurant yang hadir dalam sidang perdana.
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram disebut tidak menghadiri persidangan tersebut.
“Kehadiran semua pihak tentu penting agar permasalahan ini bisa dibahas secara terbuka dalam proses hukum,” kata Haerudin.
Ia pun berharap Pemkot Mataram hadir pada agenda persidangan berikutnya sehingga seluruh persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan dapat dibahas melalui mekanisme hukum.
“Harapan saya untuk Pemerintah Kota Mataram, mari nanti sidang berikutnya hadir. Kita rembuk dan diskusikan terkait permasalahan gugatan minuman beralkohol ini,” ujarnya.
Sidang perkara PMH Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr dijadwalkan kembali berlangsung pada 24 September 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Dalil gugatan, permintaan penghentian sementara, tuntutan ganti rugi, maupun bantahan dari para tergugat nantinya akan diuji melalui proses persidangan. Hingga saat ini, belum terdapat putusan akhir dari Pengadilan Negeri Mataram. (dil)







