
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII terkait pendampingan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ).
Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., ini disaksikan oleh Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.,ST.,MT, Sekda KLU Sahabudin S.Sos.,M.Si, para Asisten, Kepala OPD, serta undangan lainnya, Selasa (22/09/2026).
Dalam arahanya Bupati Najmul Akhyar menyebut momen penandatanganan sebagai hari yang bersejarah bagi Kabupaten Lombok Utara, menandai dimulainya secara resmi (kick-off) tahap teknis pelaksanaan KPBU APJU di daerah, KPBU bukanlah langkah yang merugikan pemerintah daerah, melainkan solusi strategis di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran dari pusat.
“Justru KPBU ini adalah cara kita melakukan langkah-langkah di saat kita tidak dibebani anggaran, ini merupakan langkah yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi kita, salah satu inovasi yang kita ambil adalah KPBU dalam bidang penyediaan sarana prasarana penerangan jalan,” ujar Bupati Najmul.
Ia menjelaskan bahwa dengan skema ini, Pemkab KLU dapat membangun infrastruktur penerangan jalan tanpa mengeluarkan APBD Proyek akan terbangun terlebih dahulu, dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pajak penerangan jalan (PPJ) yang telah ada.
Bupati Najmul juga membagikan pengalamannya setelah berkomunikasi dengan Bupati Madiun yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa, menurutnya, meski mungkin terasa ada penyesuaian pembayaran di tahun-tahun pertama, daerah akan merasakan keuntungan signifikan di tahun-tahun berikutnya seiring perkembangan proyek.
“Keuntungan yang paling kita harapkan itu adalah dari aspek pelayanan publik, ketika lampu mati, ada langsung yang mengerjakan, bahkan di sana dibatasi hanya dua jam saja, dua jam lampu mati, kemudian bisa dinyalakan kembali,” jelasnya.
Bupati Najmul secara terbuka mengakui bahwa Pemkab KLU memiliki keterbatasan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) teknis untuk menangani pemeliharaan ribuan titik lampu secara mandiri, melalui KPBU, akan dibentuk layanan khusus yang menjadi garda terdepan dalam penanganan gangguan.
“Kalau kita yang menangani seluruhnya, sungguh berat rasanya, kita bisa melihat bagaimana kemacetan atau lampu mati tidak segera diperbaiki, tetapi dengan KPBU, ada tim khusus, begitu macet atau mati di Bayan, ada tim di Bayan yang memperbaiki, begitu di Pemenang, ada yang memperbaiki. Itulah keuntungan yang sangat kita harapkan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Perhubungan agar seluruh proses KPBU berjalan sesuai koridor hukum tanpa melompati aturan, guna menghindari persoalan di kemudian hari.
“Saya melihat keseriusan kawan-kawan simpul KPBU dalam melaksanakan ini, terima kasih Saya harapkan kita kompak semua, tidak ada yang mengambil jalan lain, KPBU ini adalah kepentingan kita bersama,” pungkas Bupati.
Sementara itu Wabup Kusmalahadi Syamsuri menambahkan bahwa dalam skema KPBU APJU, pemerintah telah melibatkan negara secara penuh, sehingga seluruh proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dengan dimulainya tahap kick-off, pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui fasilitas Project Development Facility (PDF) sudah dapat direalisasikan.
“Harapan kami, teman-teman di tim simpul terutama, harus benar-benar bisa berkoordinasi, baik tim induknya melalui SK besar maupun SK turunannya, tidak ada lagi yang berjalan sendiri-sendiri, ini atas koordinasi tim simpul yang sudah diberi tanggung jawab,” tegas Wabup.(iko)






