GerbangIndonesia, Mataram — Dugaan praktek jual beli seragam sekolah kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengungkap adanya pengadaan seragam bagi siswa baru di salah satu SMP di Kota Mataram yang diduga melibatkan pihak ketiga.

Padahal, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sekolah juga tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Karena itu, mekanisme pengadaan seragam melalui pihak ketiga perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai sifat pembelian, transparansi harga, serta ada atau tidaknya kewajiban bagi peserta didik untuk membeli seragam tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media dan hasil penelusuran di lapangan, salah seorang wali murid berinisial HS mengungkapkan adanya dugaan penjualan buku paket atau LKS kepada siswa dengan harga sekitar Rp 15 ribu per paket.

“Informasinya buku LKS tersebut dijual kepada siswa. Kisaran harganya sekitar Rp15 ribu per paket,” kata HS kepada media, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, wali murid lainnya berinisial IK menyampaikan informasi mengenai dugaan pengadaan seragam melalui pihak ketiga. Menurut IK, pihak ketiga yang disebut dalam pengadaan tersebut adalah CV Argocitra.

“Untuk seragam, informasinya melalui pihak ketiga. Yang disebut adalah CV Argocitra,” ujar IK saat dikonfirmasi.

Media juga menerima bukti tertulis berupa kuitansi transaksi yang mencantumkan pembelian sekitar delapan stel seragam dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2 juta lebih.

Bukti tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui lebih jauh mekanisme pengadaan, harga seragam, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mendatangi sekolah yang dimaksud.

Namun, saat wartawan tiba di lokasi, kepala sekolah diketahui sedang menerima tamu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.

Salah seorang guru yang berada di sekolah kemudian mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon.

Dalam keterangannya, T membenarkan adanya pengadaan seragam bagi siswa baru dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 juta lebih.

“Iya, memang ada terkait seragam. Totalnya sekitar Rp2 jutaan,” ujar T melalui sambungan telepon.

T menjelaskan, pengadaan tersebut berkaitan dengan siswa baru yang jumlahnya sekitar 200 orang. Namun, ia menyebut tidak seluruh siswa baru telah membeli seragam tersebut.

“Siswa baru sekitar 200-an. Yang baru membeli sekitar 80-an siswa,” jelasnya.

Dugaan pengadaan seragam dan penjualan LKS tersebut masih dalam penelusuran media. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak CV Argocitra, komite sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Mataram diperlukan untuk memastikan mekanisme pengadaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here